NPWP Buat Apa Sih? Berikut Ini Manfaat Memiliki NPWP yang Perlu Kamu Ketahui

21 Juli 2022, 12:41 WIB
NPWP Buat Apa Sih? Berikut Ini Manfaat Memiliki NPWP yang Perlu Kamu Ketahui /

PORTAL NGANJUK – Seperti yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa mulai tanggal 14 Juli 2022 Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lalu buat apa sih NPWP?

Dilansir portal nganjuk dari website pajakku, menurut UU No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .

Baca Juga: Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Bebas Dari Penjara, Bersetatus Tahanan Kota Wajib Lapor

Maka dari itu bagi setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan tetap dan dalam setahun penghasilannya di atas PTKP, diwajibkan untuk membayar pajak.

Bentuk dari kewajiban membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP.

Dilanjir portal nganjuk dari Direktorat Jenderal Pajak, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak dan digunakan sebagai tanda identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Viral Jeje Slebew di ‘Unboxing’ Muammar Saddam? Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi

Manfaat memiliki NPWP

Berikut adalah manfaat dari memiliki NPWP, dilansir portal nganjuk dari situs pajakku:

1. Pembayaran pajak lebih rendah

2. Sebagai sarana yang bisa dipergunakan dalam hal administrasi perpajakan

3. Menjaga ketertiba dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan

4. Menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti pengajuan paspor, kartu kredit bank, persyaratan pegawai untuk beberapa instansi, pengajuan pinjaman online

Baca Juga: Luka Sayatan di Dada Brigadir J Hoaks? Polri Berikan Fakta yang Sebenarnya

Itulah pengertian dan manfaat dari memiliki pajak yang perlu kamu ketahui. ***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler