Direktorat Jenderal Pajak DJP Resmi Tetapkan NIK Sebagai NPWP? Simak Penjelasan Berikut Ini

21 Juli 2022, 12:44 WIB
Direktorat Jenderal Pajak DJP Resmi Tetapkan NIK Sebagai NPWP? Simak Penjelasan Berikut Ini /Instagram.com// @ditjenpajakri

PORTAL NGANJUK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022, mulai tanggal 14 Juli 2022 format NPWP akan berubah.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan untuk NPWP adalah untuk menyederhanakan dan juga untuk konsistenti.

Baca Juga: NPWP Buat Apa Sih? Berikut Ini Manfaat Memiliki NPWP yang Perlu Kamu Ketahui

Hal ini dilakukan untuk mempermudah WP orang pribadi dalam melaksanakan pembayaran kewajiban pajaknya.

Namun hal ini tidak serta merta menyebabkan semua orang pribadi membayar pajak.

Orang pribadi yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Bebas Dari Penjara, Bersetatus Tahanan Kota Wajib Lapor

“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta bahwa yang memiliki NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” ungkap Menkeu dilansir portal nganjuk.

Lalu bagaimana bagi orang yang sudah memiliki NPWP?

Dilansir portal nganjuk dari media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bahwa format lama NPWP masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Viral Jeje Slebew di ‘Unboxing’ Muammar Saddam? Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi

Hal ini di karenakan seluruh layanan administrasi belum dapat mengakomodasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru.

Namun mulai 1 Januari 2024 mendatang seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru.

Berikut ini format baru NPWP yang berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022

1. Bagi wajib pajak orang pribadi, akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP

2. Bagi wajib pajak selain orang pribadi, akan menggunakan 26 digit angka sebagai NPWP

3. Bagi wajib pajak cabang, akan menggunakan nomor identitas tempat usaha sebagai NPWP

Demikian informasi mengenai perubahan format baru dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler