UPDATE Kasus ACT, Polri Resmi Tetapkan 4 Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap Jadi Tersangka

26 Juli 2022, 16:24 WIB
UPDATE Kasus ACT, Polri Resmi Tetapkan 4 Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap Jadi Tersangka /ANTARA/Laily Rahmawaty

PORTAL NGANJUK- Kasus Yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang melakukan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan masih menarik perhatian publik.

Update terbaru, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka dalam kasus ACT tersebut.

Keempat tersangka ini rupanya adalah petinggi yayasan kemanusiaan itu sendiri,, diantaranya, Ahyudin (pendiri dan mantan ketua ACT), Ibnu Khajar (ketua ACT), Haiyana Hermain ( senior vice president dan anggota dewan presidium ACT), serta Novariadi Imam Akbari (sekretaris ACT).

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.00 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf dikutip Portal Nganjuk dari Pikiranrakyat-Depok.com pada 26 Juli 2022.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan, karena masih harus melakukan diskusi internal terlebih dahulu untuk penetapan waktunya.

Baca Juga: 6 Arti Mimpi Sapi, Pertanda Baik atau Buruk? Lihat Tafsir Petunjuknya di Sini

"Untuk sementara kita akan gelar kembali terkait penangkapan dan tersingkir," ucapnya.

Sebagai informasi, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus yang melibatkan yayasan kemanusiaan ACT.

Gelar perkara ini dilaksanakan bertujuan untuk menetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas.

Sedangkan sebelumnya,  pihak Bareskrim juga telah melanjutkan kasus yang menyeret ACT, terkait dengan penyelewengan dana tersebut seperti dikutip dari artikel lainnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan perkara ACT tersebut pada status penyidikan, terkait dengan pengelolaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Baca Juga: Begini Tujuan Baim Wong Terkait Citayam Fashion Week, Simak Beritanya

Bahkan disebutkan mengenai dugaan yang menyebut bahwa sebagian uang hasil donasi korban Lion Air senilai Rp10 miliar justru dialirkan pihak ACT untuk koperasi syariah 212.

“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar,” lanjut Assegaf .***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler