Update Terbaru! Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

2 Agustus 2022, 11:23 WIB
Update Terbaru! Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia /Sri yatni

PORTAL NGANJUK – Saat ini pemerintah sedang berusaha mengantisipasi mengenai potensi naiknya kasus Covid-19 di seluruh Indonesia.

Hal ini mengingat belakangan ini tengah muncul kasus dari sub-varian baru dari Omicron sehingga pemerintah menegaskan tindakan untuk diberlakukan kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menyikapi hal demikian, pada hari ini, 2 Agustus 2022 pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan PPKM di seluruh daerah di Indonesia.

Pengaturan tersebut seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 yang mengatur tentang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2-15 Agustus 2022.

Baca Juga: Pengakuan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diduga Bisa Menjerat Diri, Refly Harun: Seandainya Dia...

Selain itu Inmendagri juga mengatur tentang pelaksanaan PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus – 5 September 2022.

Hal tersebut seperti yang tertuang pada Nomor 39 tahun 2022 mengenai pelaksanaan PPKM di luar Jawa dan Bali.

Pemberlakuan perpanjangan PPKM ini berdasarkan adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat jika PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini terdapat kasus aktif yang menunjukkan peningkatan dari sub-varian baru Omicron yang disebut dengan istilah BA.4 dan BA.5,”

“Meskipun demikian, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” ucap Safrizal ZA selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dikutip dari Antara News.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan jika pada masa perpanjangan PPKM diberlakukan statusnya pada level 1, baik yang berada didalam maupun diluar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Siap Dipoligami oleh Rizky Billar, Lesty Kejora Beri Syarat Diluar Dugaan Pada Sang Suami

Safrizal mengatakan apabila kenaikan jumlah kasus dari Covid-19 memang terjadi, namun terkait dengan tingkat keterisian di rumah sakit (Bed Occupation Rate (BOR)) masih dinilai rendah.

“Penetapan PPKM level 1 di seluruh Indonesia ini tentunya juga berdasar dari pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangannya,” ujar Safrizal.

Selain hal tersebut, pemerintah juga memberlakukan sistem penambahan pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) terhadap 6 bandar udara seperti berikut ini,

  • Bandar Udara Minangkabau
  • Bandar Udara Sultan Iskandar Muda
  • Bandar Udara Syamsudin Noor
  • Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II
  • Bandar Udara Aji Sumarno
  • Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan

Disamping itu pemerintah juga menggalakkan program vaksinasi khususnya demi meningkatkan capaian pemberian dosis yang ketiga (vaksin booster) di seluruh Indonesia.

Diperlukan pula adanya penguatan kerja sama dari berbagai pihak untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.***

 

 

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler