Meskipun Sudah Meninggal Dunia Brigadir J Tetap Terancam Dituntut Hukum Pidana, Bagaimana Bisa?

7 Agustus 2022, 07:53 WIB
Meskipun Sudah Meninggal Dunia Brigadir J Tetap Terancam Dituntut Hukum Pidana, Bagaimana Bisa? /

PORTAL NGANJUK – Kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau yang biasa disebut Brigadir J masih bergulir hingga saat ini.

Meskipun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, masih banyak tanda tanya yang saat ini dalam proses penyelidikan oleh Polri.

Tidak hanya itu, kuasa hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo juga menuntut agar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J tetap diproses.

Baca Juga: UPDATE! Link Nonton Fuuto Tantei Episode 2, GRATIS dengan Sub Indo dan Resolusi Terbaik Tanpa Gangguan Iklan

Kendati Brigadir J telah meninggal dunia, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum mencabut laporannya.

Lalu, apakah Brigadir J bisa dituntut di Pengadilan, meski sudah tak bernyawa lagi?

Bagaimana pandangan hukum yang benar akan hal ini?

Dikutip dari channel YouTube Diskusi Hukum, ada hal yang perlu dipahami di sini bahwa tidak semua perkara pidana dapat dituntut ke Pengadilan.

Baca Juga: GRATIS! Link Nonton dan Download Boruto Episode 261 Sub Indo, Tanpa Jeda Iklan dari Situs Resmi

Ada kalanya suatu perkara itu sudah kadaluarsa atau ada syarat tertentu yang telah ditentukan Undang-Undang dalam proses penuntutannya.

Dalam hal ini, berkaitan dengan aduan atau delik aduan yang wajib ada, atau dibuat.

Pada kasus yang dialami Brigadir J ini, maka dasar hukum yang dapat digunakan untuk menanggapi laporan dari Putri Candrawathi ini adalah, Pasal 77 KUHP yang berbunyi :

“Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”.

Baca Juga: UPDATE! Link Nonton One Piece Episode 1028, GRATIS Tanpa Gangguan Iklan Lengkap dengan Sub Indo

Ini berarti, hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) karena si terdakwa telah meninggal.

Jika sebelum adanya putusan akhir Pengadilan, si terdakwa meninggal dunia, maka hak untuk menuntut secara otomatis gugur.

Apabila terdakwa meninggal dunia pada saat pengusutan atau penyidikan tengah berlangsung, maka hal tersebut harus dihentikan.

Hal ini berlaku di semua tingkat pemeriksaan, baik itu penyidik, penuntutan, maupun persidangan.

Akan tetapi, hal yang dihapus di sini hanyalah perkara pidananya saja.

Sedangkan untuk tuntutan keperdataannya, bisa dilakukan kepada ahli warisnya, jika ada kerugian finansial yang ditimbulkan oleh terdakwa.

Baca Juga: GRATIS! Link Nonton dan Download Renmei Kuugun Koukuu Mahou Episode 6, Tanpa Iklan Plus Sub Indo

Sebagai contoh pada kasus tindak pidana korupsi, di mana meski terdakwa telah meninggal dunia, namun jika ternyata akibat perbuatannya itu negara atau institusi mengalami kerugian finansial, maka pihak keluarga wajib untuk menanggungnya.

Dengan demikian, jika merujuk pada Pasal 77 KUHP tadi, maka segala bentuk tuntutan pidana yang ditujukan kepada Brigadir J, sudah secara otomatis gugur, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dan pastinya perkara pidana tersebut tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain, atau pihak keluarga atau ahli warisnya, karena tidak ada kerugian finansial yang ditimbulkan.

Prinsip penuntutan perkara pidana ini, hanya boleh ditujukan kepada diri pribadi seseorang, yang telah disangka dan didakwa melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, meskipun pihak kuasa hukum Putri Candrawathi mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta agar laporan dugaan pelecehan diproses, secara aturan hukum hal tersebut sudah gugur.

Dan seharusnya, penyidik langsung menghentikan proses pengusutan karena orang yang menjadi tertuduh dalam laporan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Brigadir J, telah tewas tertembak.

Apalagi sudah diketahui bahwa tewasnya Brigadir J adalah karena disebabkan oleh tembakan dari Bharada E.

Sehingga akibat perbuatannya tersebut, Bharada E kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Di mana Pasal 338 KUHP ini berbunyi sebagai berikut :

“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Jadi, sudah sangat jelas bahwa ada dua kasus berbeda yang terjadi di sini, sehingga untuk penyelesaian hukumnya pun memiliki cara yang berbeda.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Teras Gorontalo dengan judul “Sudah Meninggal pun, Brigadir J Terancam Dituntut Secara Hukum Pidana? Begini Penjelasannya”.***(Shafarina N. Ente/Teras Gorontalo)

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler