TERBARU! Penetapan 4 Tersangka Telah Dilakukan Kapolri Atas kasus Kematian Brigadir J, Apa Saja Perannya?

10 Agustus 2022, 08:55 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. /Antara Foto

PORTAL NGANJUK - Kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua akhirnya mendapatkan perkembangan terbaru, Polri berhasil menambah daftar tersangka.

Ternyata asumsi yang selama ini berkembang di masyarakat adalah taktik mengelabui, atas kasus Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lakukan siaran pers di Mabes Polri, dengan tegas menetapkan 4 tersangka dalam kasus Brigadir J.

Pernyataan yang cukup mengejutkan dari Polri adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dinyatakan ikut terlibat, kini statusnya sudah menjadi seorang tersangka.

Adapun 4 nama tersangka untuk kasus Brigadir J meliputi,

Baca Juga: Potret Masa Lalu Diduga AKP Rita Yuliana Bersama Suami Terbongkar, Benarkah AKP Rita Yuliana Memiliki Anak?

  1. Bharada E
  2. Bripka RR
  3. Tersangka KM
  4. Irjen Pol FS

Setelah penambahan tersangka, akhirnya Polri membocorkan peran setiap anggota yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

Berawal dari Bharada E, telah diketahui bahwa perannya menjadi pengeksekusi Brigadir J dengan cara melakukan penembakan.

Lantas peran selanjutnya dimainkan oleh Brigadir RR dan tersangka KM, ikut ambil bagian dalam mengamankan dan menyaksikan insiden penembakan Brigadir J.

Tidak disangka watak dari insiden itu adalah Ferdy Sambo, berani memberikan perintah untuk ajudannya melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

Baca Juga: Disebut Miliki Hubungan Spesial dengan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Akhirnya Buka Suara, Ternyata...

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.

Tentu saja karena skenario telah dibongkar, yang sebelumnya Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob, telah beralih status menjadi tersangka.

Akibat perbuatan yang dilakukan akan dikaitkan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Selain terdapat penetapan tersangka baru Polri ikut memberikan bocoran informasi perkembangan kasus Brigadir J.

Untuk saat ini tim Irsus berhasil menambah daftar personel yang diperiksa, awalnya 25 orang kini telah bertambah menjadi 31.

Baca Juga: 4 Foto Masa Lalu Diduga AKP Rita Yuliana dengan Suami Bocor ke Publik, si Polwan Cantik Ternyata Janda Muda?

Mereka masih dalam status terperiksa, atas tidak profesional dan melanggar kode etik terus diusut oleh Irsus.

Pemeriksaan tidak akan berlangsung singkat, menurut keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, proses ini setidaknya membutuhkan waktu 30 hari.

Dalam masa itu tim Irsus akan bekerja lebih keras, jika menemukan unsur pidana, bisa diajukan ke pengadilan.

Polri tidak bisa menetapkan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran unsur pidana, penetapan akan diserahkan secara penuh oleh putusan pengadilan.

Tentu ini akan menjadi hasil baru, masyarakat tentu berharap kasus ini akan segera selesai, utamanya keadilan bisa didapatkan oleh keluarga Brigadir J.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: youtube Polri Tv Radio

Tags

Terkini

Terpopuler