Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Mati Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:19 WIB
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kematian Brigadir J/tangkap layar Instagram @divisihumaspolri
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kematian Brigadir J/tangkap layar Instagram @divisihumaspolri /

PORTAL NGANJUK - Kapolri Jendral  Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru terkait pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadir J.

Ia menambahkan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Baca Juga: KBRI Ungkapkan 36.399 WNI Tidak Terdampak Banjir

Kapolri menjelaskan Ferdy Sambo  memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan tersebut.

“Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, FS menyuruh Bharada E menembak tembok berkali-kali,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan KM sebagai tersangka baru.

Namun Listyo belum menjelaskan pangkat dan peran KM di dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bharada E Akhirnya Jujur, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x