Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Soal Kematian Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati

10 Agustus 2022, 15:46 WIB
Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Soal Kematian Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati /Kolase Youtube dan Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

PORTAL NGANJUK – Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menemui titik terang usai ditetapkan tersangka baru lagi.

Saat ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan menjadi tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari PMJ News, dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan apabila timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo.

Polri menyebutkan sebanyak empat tersangka kasus kematian Brigadir J diantaranya terdiri dari Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Baca Juga: Dikabarkan Memiliki Hubungan Asmara dengan Ferdy Sambo, Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Ungkap Pengakuan Ini

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Sigit.

Sigit juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencaan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya.

Agus Andrianto juga mengungkapkan jika penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasa 55-56 KUHP untuk para tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” kata Agus dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Agustus 2022.

“Dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau dipenjara selama-lamanya 20 tahun,” imbuhnya lagi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo adalah dalang dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh polisi, diumumkan bahwa peran Bharada E adalah menuruti perintah untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Khawatir Dengan Kondisi Anak, Orang Tua Bharada E Layangkan Surat Terbuka untuk Presiden

Dari keempat tersangka tersebut termasuk Ferdy Sambo juga terancam mendapatkan hukuman maksimal hukuman mati.

Selain itu hal lain yang juga terungkap adalah tidak ada aksi tembak menembak seperti dugaan yang sebelumnya beredar.

Akan tetapi itu semua adalah skenario yang telah disusun oleh Irjen Pol Ferdy Sambo sehingga akan terlihat seperti terjadi adegan tembak menembak di lokasi kejadian.

“Adapun Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ungkap Agus Andrianto.

Sigit juga menambahkan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang berlokasi di rumah dinasnya.***

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler