Terungkap! Kabareskrim Polri Sebut Keempat Peran dari Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 15:15 WIB
Terungkap! Kabareskrim Polri Sebut Keempat Peran dari Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Terungkap! Kabareskrim Polri Sebut Keempat Peran dari Tersangka Pembunuhan Brigadir J /PMJ News/Polri TV

PORTAL NGANJUK – Benang kusut dari kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah mulai terurai saat polisi mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Sigit, dikutip dari PMJ News.

Sigit juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur trntang pembunuhan berencaan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya.

Baca Juga: Terbongkar! Istri Ferdy Sambo Berteriak Karena Alasan Ingin Selamatkan Suami, Tidak Ada Pelecehan Seksual?

Polri menyebutkan sebanyak empat tersangka kasus kematian Brigadir J diantaranya adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Dari keempat tersangka yang telah ditetapkan tersebut terungkap bahwa mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada 9 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x