PORTAL NGANJUK – Terdapat banyak kejanggalan terkaitKematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Kejanggalan tersebut dimulai dari rusaknya CCTV hinggasejumlah anggota Polri yang terbukti melanggar etik dalammenangani olah TKP.
Hal itu membuat Komnas HAM yang didampingi Labfor Polridan Inafis bergerak untuk memeriksa TKP Duren Tiga.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Cek Fakta: Polisi Amankan Istri Ferdy Sambo dan 7 Ajudan yang Positif Narkoba, Miliki 100Kg Sabu
“Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokterkepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi,” kata Dedi, dikutip dari ANTARA NEWS, Minggu, 14 Agustus 2022.
Laboratorium Forensik Polri (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) merupakan alat bantu Polri dalammelakukan penyelidikan.
Peran Labfor Polri yaitu sebagai ahli dibidangnya sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf h dan Pasal 120 ayat (1) KUHP dalam pengolahanTempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penerapan metodeScientific Crime Investigation (SCI).
Sedangkan Inafis merupakan satu unit khusus di kepolisianuntuk mengumpulkan bukti-bukti guna membantu proses penyidikan suatu perkara.
Baca Juga: Viral! Sosok Wanita ‘Bertemu’ Orang Tuanya Yang Sudah Meninggal Dengan Lakukan Hal Ini
Inafis berada di bawah naungan payung Direktorat Reserse dan Kriminal unit identifikasi yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi identifikasi meliputi kegiatanDaktiloskopi criminal, dastilokopi umum, dan fotografikepolisian.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan indikasi upaya untukmenghambat penegakan hukum atau biasa disebut Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J.
“Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal Obstruction OfJustice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadianperkara,” ujar Komisioner Komnas HAM, Muhammad ChoirulAnam, dikutip dari ANTARANEWS.
Baca Juga: Cek Fakta: Luhut Pandjaitan Cari Bekingan Ferdy Sambo, Tidak Ada Urusan Siapa Dia
Jika memang, kata dia lagi, ditemukan Obstruction Of Justicemaka hal itu juga merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Sejauh ini terdapat 31 personel Polri yang dianggap melanggarprosedur penanganan TKP Duren Tiga.
Komnas HAM sendiri telah memeriksa Ferdy Sambo usai iaditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hingga kasus ini bergulir, Polri telah menetapkan empattersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Seorang berinisial KM.***