NGERI! Komplotan Ferdy Sambo Ramai Geruduki Jakarta Meski Tak Ada Tugas, Mahfud MD: Kasus Pengen Dihentikan...

21 Agustus 2022, 04:46 WIB
/ANTARA/

PORTAL NGANJUK – Update kasus terbaru pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambi hingga kini masih dilakukan pengusutan pihak Kepolisian.

Ternyata pengusutan dan penyelidikan itu pun memicu aksi manuver dari geng atau santer disebut pasukan Ferdy Sambo dari berbagai daerah.

Tak disangka, demi mengikuti proses-proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu mereka datang diam-diam dari berbagai daerah.

Akan tetapi tujuan pasukan Ferdy Sambo dari bermacam daerah tersebut bertujuan untuk menutupi bekas kejahatan Jenderal Bintang Dua itu.

Baca Juga: Mengejutkan! Usai Putri Candrawathi jadi Tersangka, Sosok Asli dan Masa Lalu Istri Ferdy Sambo Terbongkar

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud MD mendengar soal kabar adanya aksi senyap geng Ferdy Sambo.

Tepatnya sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mahfud memaparkan bahwa komplotan Ferdy Sambo yang berada di daerah-daerah secara tiba-tiba datang ke Jakarta.

Padahal tak ada penugasan, mereka diduga sengaja tancap gas saja demi menutupi kejadian penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Sampah Makanan Berdampak Buruk Bagi Lingkungan, Ragil: Jangan Mubazir

"Upaya menghilangkan jejak tersebut dan menghalangi penyidikan," tutur Mahfud MD dikutip dari YouTube akun Akbar Faizal Uncencored, pada Minggu 21 Agustus 2022.

Mahfud MD juga mengaku mendengar anggota komplotan Irjen Sambo itu berupaya mengintervensi para penyidik yang melakukan pengusutan kasus Brigadir J.

Adapun aksi yang mereka lakukan ialah untuk menutupi dan mengintervensi.

Oleh karena upaya licik itu yang mengakibatkan proses penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka berjalan alot.

"Agak lama, kan, itu (penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka)," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dalam situasi demikian, lanjut Mahfud, Presiden Jokowi langsung memanggil Jenderal Listyo Sigit.

Kemudian, Presiden Jokowi memanggil Mahfud MD dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung untuk membahas penetapan tersangka yang berlarut-larut.

Baca Juga: Biasa Dibuang, Ternyata Sampah Makanan Bisa Diolah, Simak Penjelasannya

Jokowi lalu memerintahkan pada Mahfud MD dan Pramono.

Hal itu untuk menyampaikan kepada Jenderal Listyo tentang pentingnya percepatan penetapan tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Menurut Mahfud MD, perintah tersebut sebenarnya menandakan Jokowi percaya bahwa Jenderal Listyo dapat mengungkap kasus pembunuhan secara transparan dan akuntabel.

Mahfud juga memahami amanat Presiden Jokowi tersebut sebagai upaya mencegah hilangnya kepercayaan publik terhadap Polri.

"Kira-kira begitu terjemahan saya," jelas Mahfud.

Mengenai hal itu, pada Jumat, 19 Agustus 2022 Timsus Polri telah menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi tersangka baru.

Putri Candrawati menjadi tersangka dalam kasus kasus tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Baca Juga: Begini Strategi Pemerintah agar BBM Bersubsidi Tepat Sasaran, Simak Selengkapnya

Putri Candrawathi dan Ferdy sambo memang sudah menjadi sorotan publik sejak kasus tewasnya Brigadir J mencuat.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara,

Polri pun telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri.

Sebagaimana kita tahu, mulanya kasus ini Brigadir J disebut tewas karena melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Usai Istri Irjen Ferdy Sambo dan Suaminya Tersangka, Sosok Asli Putri Candrawathi Dibongkar: Ditemukan...

Kini misteri teka-teki pun terungkap bahwa kronologi kasus itu hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Selain Putri, Polri juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Atas perbuatannya para tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dari penetapan empat tersangka tersebut, publik pun semakin optimis bahwa kasus Brigadir J segera terusut tuntas.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler