Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Akankah Sama dengan Hasil yang Pertama?

22 Agustus 2022, 11:30 WIB
Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) siap umukan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J hari ini, Senin, 22 Agustus 2022. /PMJ News

PORTAL NGANJUK - Pengumuman hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan segera dipublikasi oleh tim forensik hari ini, Senin, 22 Agustus 2022.

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) bertanggung jawab penuh atas hasil autopsi jenazah Brigadir J, akan diserahkan siang ini.

Tentu saja untuk hasil autopsi ulang atau ekshumasi langsung diberikan kepada Tim Khusus (Timsus) atau Bareskrim Polri.

"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim," kata Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto, mengutip dari ANTARA.

Tentu saja hasil autopsi akan diawasi ketat agar tidak terjadi kecurangan atau manipulasi terhadap dugaan skenario Ferdy Sambo.

Bareskrim Polri serta Timsus akan menggelar konferensi pers dengan didampingi pihak PDFI untuk menjelaskan hasil autopsi ulang jenazah ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jessica Mila Dilamar Sang Kekasih Yakup Hasibuan, 2023 Resmi Menikah? Cek Faktanya!

Ade menjelaskan bahwa untuk konferensi pers hanya akan mengungkap hasil autopsi ulang, tentu saja ini akan menjadi bukti kuat dalam menyesuaikan dengan pengakuan para tersangka.

"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," kata Ade.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo tidak menepis bahwa memang agenda itu telah dijadwalkan.

Dedi sempat berkomunikasi dengan tim PDFI, untuk memastikan waktu serta tempat konferensi pers dilakukan.

Momen ini sangat dinantikan banyak orang termasuk keluarga Brigadir J, mereka akan menuntut keadilan atas kematian korban di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Hingga kini Timsus telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka utama, mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: NGERI! Mahfud MD Bongkar Aksi Pasukan Ferdy Sambo Sempat Berdatangan Ke Jakarta: Mau Hentikan Proses…

Mereka tidak mengelak dari jeratan hukum, kini kaitkan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bagi tersangka yang melakukan mendapatkan hukuman paling berat bisa sampai hukuman mati.

Selain fokus pada para tersangka, Inspektorat Khusus (Irsus) ikut hadir dalam membongkar adanya tindakan obstruction of justice.

Tindakan ini mengacu pada oknum yang terlibat dengan kasus, mencoba menghalangi, memperlambat, serta menghilangkan sejumlah bukti agar tersangka terbebas dari kasus yang dilimpahkan kepadanya.

Walaupun skenario Ferdy Sambo nampak tersusun dengan rapi, kini 4 perwira Polri ikut terancam tergeser sebagai anggota Polri.

Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Baca Juga: Pasukan Ferdy Sambo Sempat Tancap Gas Ke Jakarta Meski Tanpa Tugas, Mahfud MD: Mereka Ingin Menghambat…

Masih ada sejumlah personel Polri yang diduga ikut terlibat, semua masih dalam proses Irsus.

Terdapat belasan personel yang telah diamankan di tempat khusus, selebihnya masih dalam penyidikan.

Kini tugas Polri harus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada mereka, lantaran kasus internal itu, banyak dugaan, isu, hingga spekulasi yang beredar meluas.

Mengakibatkan perpecahan dan informasi hoaks berkembang di publik.

Itulah informasi akan segera diumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler