Ferdy Sambo Diisukan Disokong Konglomerat? Diduga Berkaitan dengan Pemilu 2024?

22 Agustus 2022, 17:09 WIB
Ferdy Sambo Diisukan DiSokong Konglomerat, Serta Ada Kaitannya Dengan Pemilu 2024 /Foto Facebook Humas Polri, Humas Polsek Saptosari

PORTAL NGANJUK - Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Hal itu telah di sampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Saat ini  Mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah penetapan dirinya jadi tersangka.

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Disamping hal itu beredar rumor bahwa Ferdy Sambo di disokong oleh konglomerat. Hal tersebut seperti dilansir PORTAL NGANJUK di Channel YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Aiman Witjaksono Konfirmasi Ada Penemuan Uang di Rumah Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri!

Refly Harun menuturkan dalam video di kanal YouTube pribadinya terkait isu Ferdy Sambo disokong oleh konglomerat.

"Memang isunya adalah yang namanya Ferdy Sambo ini di backup oleh konglomerat,"kata Refly Harun.

Takhanya itu Refly Harun juga mengungkapkan, bisnis Ferdy Sambo diduga ada kaitannya dengan persiapan Pilpres 2024 nanti.

"Oleh para cukong, oleh oligarki dan konon juga ini bisnis-bisnis haramnya ini untuk persiapan Pilpres 2024," ucap Refly.

Refly Harun juga mengatakan bawha mereka akan membantu calon tertentu yang dianggap akan menang.

"Dan targetnya adalah menjadikan Ferdy Sambo sebagai Kapolri 2024 menggantikan Listyo Sigit Prabowo," ungkap Refly.

Yang bisa jadi kata Refly skenarionya adalah Listyo Sigit akan diberikan tempat bisa jadi duta besar atau jadi mentri atau yang lain sebagainya.

Baca Juga: Jago Merah Lahap Permukiman Jakarta Selatan, Dikabarkan Ada Yang Meninggal Dunia

"Seandainya rezim ini masih berkuasa, tapi kalau rezim ini sudah tidak berkuasa ya tergantung apakah kemudian dengan kekuatan finansialnya Ferdy Sambo masih tetap masuk kedalam rezim yang bakal menang," kata Refly.

Akan tetapi Refly Harun mengatakan bisajadi cerita skenario itu hanya akan tinggal cerita. Sebab saat ini, Ferdy Sambo akan menghadapi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Mayoritas masyarakat menginginkan yang hukuman mati ya, hukuman maksimal atas kejahatan yang dilakukan," tegas Refly.

Diketahui, bahwa istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi secara resmi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka telah disampaikan oleh Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam Konferensi Pers, Jumat 19 Agustus 2022.

Komjen Agung menerangkan, Bahwa Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Hal itu dibuktikan dengan Putri Candrawathi berada di TKP baik saat kejadian, sesudah penembakan maupun sebelum kejadian penembakan tersebut.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Komjen Agung, sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News.

"(Putri Candrawathi) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua," Sambung Komjen Agung.

Akan tetapi Komjen Agung mengatakan,hingga saat ini belum dilakukan penahan terhadap Putri Candrawathi karena alasan kesehatan. ***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler