Mengejutkan! Sosok di Belakang Ferdy Sambo yang Disebut Paling Ditakuti dan Disegani Dibongkar, Terungkap?

23 Agustus 2022, 15:49 WIB
Siapa itu kakak asuh yang lebih berkuasa dari Ferdy Sambo di tubuh Polri? /Ferdy Sambo (Kiri), kakak asuh (tengah) dan Agus Andrianto (kanan)/

PORTAL NGANJUK - Sosok Irjen Ferdy Sambo suami dari Putri Candrawathi masih terus menjadi sorotan publik.

Dikarenakan dalam pengakuan terbarunya, Ferdy Sambo mengaku dia sendirilah yang membuat skenario kebohongan tembak menembak untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, meski sebelumnya sempat menyimpan hal yang tak benar, akhirnya terungkap juga bahwa memang tak ada tembak menembak di rumah singgah Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya itu, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan empat tersangka lainnya.

Baca Juga: Pasca Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Baru, Sebelum Menikah Putri Candrawathi Ternyata Berprofesi...

Dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo pun ditetapkan tersangka baru.

Terbaru, berkas dari empat tersangka yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan KM pun telah dilimpahkan ke Kejakasaan.

Akan tetapi, ditengah berjalannya kasus kematian Brigadir J yang belum selesai ini.

Masyarakat digegerkan dengan beredarnya, kekuasaan Ferdy Sambo dalam grafik 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303'.

Baca Juga: Pasca Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Baru, Sebelum Menikah Putri Candrawathi Ternyata Berprofesi...

Belum diketahui pasti siapa sosok identitas asli yang menyebar grafik 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303'.

Namun, pasca beredarnya grafik 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303' tersebut tak sedikit membuat masyarakat jadi bertanya-tanya.

Bahkan, Mahfud MD pun menanggapi terkait dengan sosok Ferdy Sambo.

"Bintang dua rasa Bintang lima," ucap Menko Polhukam Mahfud MD.

Selama ini publik menilai bahwa kuatnya kekuasaan Ferdy Sambo di Polri karena ada dukungan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Itu diduga karena alasan kedekatan dengan Listyo Sigit Prabowo yang memengaruhi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Belum lama Timsus Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kapolri pun sudah tak punya hubungan hierarki dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Karena Cuan Rp 74 T per Hari, Penyebab Perang Rusia Ukraina Bakal Lama Selesai

Hal itu dikatakan langsung olrh wartawan senior Hersubeno Arief melalui kanal Youtubenya Hersubeno Point.

Hersubeno Arief mengatakan bahwa di atas Ferdy Sambo masih ada yang lebih lagi berkuasa.

Hal tersebut dikatakan Hersubeno Arief berdasarkan pernyataan penasihat dari Kapolri, Prof. Muradi.

Disebut-sebut bahwa di atas Ferdy Sambo ternyata masih ada yang lebih berkuasa, ia dijuluki sebagai kakak asuh.

"Ada orang kuat di belakang Ferdy Sambo ternyata terbukti. Bukan Kapolri seperti yang diperkirakan selama ini," jelas Hersubeno dikutip pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Meski tidak menyebut namanya, Muradi mengatakan bahwa kakak asuh tersebut memang ada di dalam institusi Polri dan ada juga yang sudah di luar institusi Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diisukan Disokong Konglomerat? Diduga Berkaitan dengan Pemilu 2024?

Dikatakan pula bahwa Ferdy Sambo bukan merupakan salah satu kepala atau pimpinan dari salah satu faksi atau bahkan geng di Polri.

Muradi menjelaskan bahwa masyarakat perlu melihat ke belakang bagaimana Ferdy Sambo mendapatkan pangkat bintang satu pertama kalinya.

Atau berpangkat Brigjen pada 2009 di masa Kapolri Idham aziz.

"Ferdy dipromosikan menjadi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri 2019.

Setahun kemudian kembali dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen," kata Hersubeno Arief.

"Dari situ kita lihat ada yang lebih senior dari Ferdy Sambo dan menjadi kakak asuh," tambah Hersubeno Arief.

Ferdy Sambo ialah satu dari beberapa pejabat Polri yang saat ini diarahkan oleh kakak asuh dari salah satu faksi atau geng di tubuh Polri.

Sehingga Hersubeno pun menilai apabila Timsus bisa membuktikan keterlibatan kakak asuh.

Baca Juga: BBM di Indonesia Akan Naik Beda Dengan Malaysia Harga BBM Malah Diturunkan: 'Untuk Lindungi Rakyatnya'

Maka penyelidikan terhadap Ferdy Sambo akan semakin mudah.

Pasalnya sampai saat ini masih terasa tarik-menarik dalam penyelidikan kasus Ferdy Sambo.

Hal tersebut pun terlihat pada adanya grafik 'pembalasan' dari grafik 'Kaisar Sambo' serta Konsorsium 303 yang sebelumnya tersebar.

Kini tersebar pula grafik 303 versi lawan dari faksi Sambo yang diketuai oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Yaitu yang kini masuk dalam timsus penyelidikan kasus Ferdy Sambo.

Beredarnya grafik itu hingga disinyalir sebagai 'balasan' dari geng yang masih mendukung Ferdy Sambo. 

Disamping itu Timsus Polri kini juga juga telah menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi tersangka baru pada 19 Agustus 2022 lalu.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memang tak luput menjadi sorotan publik sejak kasus tewasnya Brigadir J mencuat.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga: Update Kondisi Pasien Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Alami Deman dan Ruam

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara,

Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," tutur Agung saat konferensi pers di Mabes Polri.

Sebagaimana diketahui mulanya kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta pun terungkap bahwa kronologi kasus itu hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Selain Putri Candrawathi, Polri sebelumnya juga sudah menetapkan tersangka lain.

Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Atas perbuatannya para tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler