Berikut Bunyi Pasal 303 KUHP Yang Dikaitkan Dengan Konsorsium 303 Kaisar Sambo

24 Agustus 2022, 14:26 WIB
Berikut Bunyi Pasal 303 KUHP Yang Dikaitkan Dengan Konsorsium 303 Kaisar Sambo /Pexels.com/Sora Shimazaki

PORTAL NGANJUK - Terkait dengan beredarnya grafik Konsorsium 303 di media sosial yang menyinggung beberapa nama Kapolri terutama Ferdy Sambo kini menjadi sorotan publlik.

Apalagi Konsorsium 303 ini beredar ketika kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang hingga kini belum menemui titik terang.

Pasalnya, angka 303 sendiri diduga dikaitkan dengan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang tindak perjudian hingga bisnis gelap di Indonesia.

Baca Juga: Hasil Periksa Bunker Berisi Rp 900 Miliar Nihil, Polri Justru Temukan Barang di Rumah Ferdy Sambo

Lantas, apa bunyi dari pasal 303 KUHP dan hukuman apa yang dimaksud dalam pasal 303 tersebut? Berikut penjelasannya:

Dikutip PORTAL NGANJUK dari Situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), isi dari pasal 303 adalah tentang perjudian.

Berikut bunyi Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Baca Juga: Terbongkar! Kuat Ma’ruf Sempat Mencoba Kabur Setelah jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Pasal 303 KUHP Ayat 1, bunyinya:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara

Pasal 303 KUHP Ayat 2, bunyinya:

  • Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3, bunyinya:

  • Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntunganbelaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Bunyi Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP

Sebagai informasi, ada pula pasal Pasal 303 BIS KUHP yang mengarah tentang perjudian. Berikut bunyi Pasalnya:

Pasal 303 BIS ayat 1, bunyinya:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
  1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
  2. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat 2, bunyinya:

  • Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Demikian informasi mengenai bunyi Pasal 303 KUHP yang dikaitkan dengan Konsorsium 303.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler