Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Namun Ajukan Banding, kenapa?

26 Agustus 2022, 19:32 WIB
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Namun Ajukan Banding /ANTARA

PORTAL NGANJUK Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi PTDH kepada Irjen Pol. Ferdy Sambosetelah terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya, Brigadir J.

Sidang Kode Etik dilakukan secara paralel dimulai pukul 09.25 WIB hingga pembacaan putusan sekitar pukul 01.25 WIB.

Baca Juga: Puskepi: Jangan Jual Pertalite ke Mobil Mewah!

Sidang Etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri dikutip dari ANTARANEWS, Jumat 26 Agustus 2022.

Di depan Komisi Sidang, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga: BBM Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran, Begini Pendapat Puskepi

Tak hanya PTDH, Komisi Kode Etik Profesi Polri juga memberikan sanksi penempatan khusus (Patsus) kepada Sambo.

Sanksi penempatan khusus berlangsung selama 21 hari di Mako Brimob.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengajukan haknya untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Viral Video Kakek Berumur 101 Tahun Beli Obat di Apotek Pakai Uang Receh demi Obati Istri yang Sakit Stroke

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” ujar Sambo.

Ia juga meminta permohonan maaf kepada sejawatnya yang telah terlibat di dalam kasus ini.

Sidang ini dihadiri 15 saksi termasuk ketiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu ada nama Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto.

Baca Juga: 188 Nomor Apa? Perlukah Kita Menerima atau Mengabaikannya Saja? Simak Lengkapnya Disini

Lima saksi lainnya yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahaya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

terakhir dari Patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. ***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler