Putri Candrawathi Tegaskan Dirinya Korban Pelecehan Seksual!

27 Agustus 2022, 12:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Akhirnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. /Diolah Dari Google

 


PORTAL NGANJUK
Putri Candrawathi menegaskan kepada penyidik Bareskrim Polri bahwa dirinya adalah korban tindakanasusila dan kekerasan seksual.

Putri Candrawathi memenuhi panggilan penyidik BareskrimPolri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Ia sampai di Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersamakuasa hukumnya, Arman Hanis.

Arman mengkonfirmasi bahwa Putri Candrawathi ditanyahampir 80 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Ditanya 80 Pertanyaan, Pengakuan Putri Candrawathi Mengejutkan

“Kurang lebih ada 80 pertanyaan,” kata Arman dikutip dariANTARANEWS, Jakarta, Sabtu dini hari.

Arman menjelaskan pemeriksaan Putri Candrawathiberlangsung sekitar 14 jam.

“Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telahdiajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan,” tambahnya.

Lebih lanjut Arman menyebut dugaan yang disangkakan kepada kliennya tidaklah tepat.

Klien kami, tambahnya, telah menjelaskan secara konstruktifkepada penyidik.

Baca Juga: Profil Graciella Abigail, Pemeran Kartika Kecil di Miracle in Cell No 7, Dia Anak dari...

Dalam pemeriksaan ini Putri menjelaskan bahwa dirinya adalahkorban kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalamBAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” kata Arman.

Pemeriksaan kepada Putri Candrawathi selesai pada pukul 01.00 WIB.

Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaandikarenakan kondisi yang larut malam dan mempertimbangkankondisi Kesehatan Putri.

Pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larutmalam,” ujar Kepala Divis Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari.

Dedi menjelaskan bahwa pemeriksaan Rabu mendatang akandilakukan bersama tiga tersangka lainnya seperti RR, KM, dan RE.

Baca Juga: Hasil Undian Liga Europa 2022-23 dan Jadwal Lengkap sampai Final di Istanbul

Di hari sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah memberikansanksi PTDH kepada Irjen Ferdy Sambo setelah terbuktimelakukan pelanggaran berat.

Di depan Komisi Sidang, Ferdy Sambo mengakui semuaperbuatannya.

Di dalam kesempatan yang sama, eks Kadivpropam tersebutmengajukan haknya untuk banding.

Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri dan rekansejawatnya.  ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler