Gubernur DKI Anies Baswedan Buka Suara Tentang Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur

1 September 2022, 16:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PORTAL NGANJUK – Anies Baswedan buka suara terkait usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Anies Baswedan mengatakan bahwa hal itu adalah hal yang dialami semua provinsi yang masa kepemimpinannya selesai pada tahun ini.

“Jadi yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua provinsi, dialami oleh semua kabupaten/kota yang periodenya berakhir 2022,” ujarnya, dilansir Portal-Nganjuk dari laman Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Berkas Perkara Ke-4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diserahkan Hari Ini Ke JPU: Kasus Ferdy Sambo Segera Seles

Anies Baswedan merasa heran, kenapa hanya pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta saja yang ramai dibicarakan.

Padahal semua daerah juga akan melakukan hal yang sama terhadap pemimpinnya yang jabatannya selesai tahun 2022.

“Makanya yang heran kok Jakarta yang jadi berita. Padahal semua daerah juga mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Baca Juga: Viral! Pria Ini Ngamuk di Jalan dan Tusuk Pengendara Motor dengan Senjata Tajam

Merujuk pada surat edaran No. 131/2188/OUTDA yang berisi tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta mengatakan bahwa pemerintahan provinsi DKI Jakarta juga akan mengikuti prosedur dan proses sesuai dengan aturan.

Surat edaran yang berisi tentang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Baca Juga: Cek Fakta: Profil Ines Rau Yang Isunya Pacari Pesepak Bola Kylian Mbappe, Ternyata Seorang Pria

Rapat paripurna dimaksudkan untuk menyampaikan usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

Usulan tersebut disampaikan oleh Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Berakhir.

“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan Surat Edaran. Jadi kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,”ujarnya.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler