Berkas Perkara Ke-4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diserahkan Hari Ini Ke JPU: Kasus Ferdy Sambo Segera Seles

- 1 September 2022, 16:20 WIB
Berkas Perkara Ke-4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diserahkan Hari Ini Ke JPU: Kasus Ferdy Sambo Segera Selesai
Berkas Perkara Ke-4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diserahkan Hari Ini Ke JPU: Kasus Ferdy Sambo Segera Selesai /Humas Polri/

PORTAL NGANJUK - Penyerahan berkas dari empat tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini akan diserahkan  ke jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri ketika dikantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ucap Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Viral! Pria Ini Ngamuk di Jalan dan Tusuk Pengendara Motor dengan Senjata Tajam

Selanjutnya, Dedi mengungkapkan bahwa penyidik akan berusaha untuk memenuhi petunjuk kejaksaan agar secepatnya melengkapi berkas dari keempat tersangka yakni mantan Kadiv Propam  yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Riki atau RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Harapannya, agar berkas dari keempat tersangka itu agar segera ditindaklanjuti.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," ucap Dedi, sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK.

Baca Juga: Cek Fakta: Profil Ines Rau Yang Isunya Pacari Pesepak Bola Kylian Mbappe, Ternyata Seorang Pria

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x