Susul Sambo, Kompol Chuk Putranto Dipecat Tidak Hormat, Ini Daftar Perwira Tersangka Obstruction Of Justice

3 September 2022, 09:17 WIB
Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Secara Tidak Hormat /Dok.pmj/

PORTAL NGANJUK - Pada Kamis, 1 September 2022 kemarin telah di gelar Sidang Etik terhadap Kompol Chuk Putranto.

Dalam sidang etik yang telah digelar itu, Polri sudah memberikan putusan terhadap Kompol Chuk Putranto.

Ia merupakan tersangka Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Lycoris Recoil Episode 10, Sub Indo Terbaru, bukan Situs Otakudesu atau Oploverz

Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan, Kompol Chuk Putranto dijatuhi dua sanksi atas perbuatannya itu.

Adapun dua Sanksi tersebut adalah sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH serta sanksi administratif.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus (patsus-red) selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ujar Dedi, sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Anime Black Summoner episode 9, Sub Indo, Tajam, Bukan Otakudesu atau Oploverz

Terkini, setelah adanya putusan dari sidang etik tersebut Kompol Chuk Putranto berencana untuk mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding, ya. Itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," ungkap Kadiv Humas Polri yakni Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat, 2 September 2022.

Sementara itu Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa akan segera disiapkan terkait sidang banding Kompol Chuk Putranto oleh Divisi Propam Polri.

"Khusus untuk sidang banding tentunya nanti akan disiapkan," ucapnya.

“Yang bersangkutan menyatakan banding. Itu merupakan hak yang bersangkutan. Tetapi proses [hukum] tetap berjalan," tambahnya.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 7 orang yang menjadi tersangka atas kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berikut daftar 7 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah sebagai berikut:

1. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri yakni Kombes Agus Nurpatria

2. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yakni AKP Irfan Widyanto

3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri yakni Brigjen Hendra Kurniawan

4. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri yakni Kompol Chuk Putranto

5. Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri yakni AKBP Arif Rahman Arifin

6. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi yakni Kompol Baiquni Wibowo

7. Mantan Kadiv Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo juga merupakan seorang tersangka terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain dirinya, ada empat tersangka lain yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Riki dan sanv sopir yaitu Kuat Ma'ruf.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler