Komnas HAM Desak Polri Usut 3 Orang yang Diduga Tembak Brigadir J, Siapa Saja Mereka?

4 September 2022, 06:28 WIB
Logo Komnas ham RI /Uma Farhan/Subangtalk

PORTAL NGANJUK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menjadi perhatian, ungkap ada 3 orang yang diduga telah menembak mendiang Brigadir J.

Temuan Komnas HAM ini telah diserahkan ke pihak Polri, ada harapan agar segera diproses dan ditindak lebih lanjut.

Dari keterangan Komnas HAM, menyebut ada 2 alasan mendasar menduga ada 3 orang yang melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Alasan itu mengacu pada hasil uji balistik dan perbedaan keterangan dari 2 tersangka, Ferdy Sambo serta Bharada E.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, dari hasil balistik menduga besar ukuran lubang bekas tembakan menjadi pemicu dugaan ini muncul.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Ao Ashi Episode 21 Sub Indo TERBARU RESMI RESOLUSI 360p-1080p

"Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya (menembak Brigadir J)," kata Taufan, Sabtu, 3 September 2022.

Selain itu ada keterangan yang sempat membuat heran Taufan, dia menyebut bahwa keterangan versi Ferdy Sambo berbeda dengan Bharada E.

Mantan Kadiv Propam menyebut hanya Bharada E yang melakukan penembakan, sedangkan keterangan sang ajudan menyebut bukan hanya dirinya yang melakukan penembakan.

"Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS bilang itu cuma Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan cuma dia, maka bisa jadi saja ini tiga orang," ucapnya.
Tentu saja ini akan menjadi babak baru untuk kasus Brigadir J, Komnas HAM terus mendesak agar persoalan ini segera dirampungkan.

Sekedar informasi hingga kini Polri belum menambah daftar tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Rent a Girlfriend S2 Episode 10 Sub Indo Resmi Bukan Otakudesu SUMMER 2022 360p-1080

Mereka meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terus dilakukan untuk memutuskan pelanggaran kode etik oleh 7 perwira.

3 diantaranya telah menjalani sidang kode etik, hasil keputusan menyebut Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo dimutasi dan dapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice, diduga ikut terlibat dan mencoba menghalangi jalannya penyidikan.

Tidak diam saja, ketiganya telah mengajukan banding dan prosesnya terus berjalan.

Untuk 4 perwira Polri akan secara bergilir menjalankan sidang kode etik atas dugaan obstruction of justice kasus Brigadir J.

Baca Juga: Menkeu Jelaskan Alasan Dibalik Kenaikan Harga BBM, Begini Katanya

Nama mereka meliputi: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Disebutkan bahwa Ferdy Sambo selain melanggar kode etik, dia merupakan tersangka utama dalam pembuatan skenario pembunuhan terhadap ajudannya.

Selain itu Chuck dan Baiquni disebut oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memiliki peran dalam mengambil atau menghilangkan CCTV.

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi, 3 September 2022.

Dari putusan sidang, Chuck dan Baiquni harus terima dimutasi ke Yanma Polri.

Bentuk kinerja dari Polri, menyebut ada 28 personel uang akan di sidang, kini akan ditangani oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof).

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Menangis Usai Melihat Video Adegan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Begini Faktanya
"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Dedi.
Demikian informasi dari Komnas HAM yang mendesak Polri.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler