Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi di Lampung Lebih Kejam Dari Ferdy Sambo, Di Bunuh Depan Anak Istrinya

6 September 2022, 12:20 WIB
Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi di Lampung Lebih Kejam Dari Ferdy Sambo, Di Bunuh Depan Anak Istrinya /Teras Gorontalo/

PORTAL NGANJUK – Peristiwa Polisi tembak Polisi pertama kali yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tembak ajudannya sendiri  yakni Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Yang hingga saat ini kasusnya belum juga tuntas kini terulang kembali, kejadian Polisi tembak Polisi terjadi di Lampung  yang saat ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Hari Ini Jakarta Dikepung Demo Buruh dan Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM! Rencana Demo Serentak 34 Provinsi

Oknum polisi bernama Aipda Rudi Suryanto 39 tahun tega  menembak rekannya Aipda Karnain 41 tahun pada Minggu, 4 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Adapun lokasi peristiwa polisi tembak polisi tersebut terjadi di kediaman korban.

Mirisnya, pelaku menembak korban tepat di depan anak serta istrinya ketika berada di kediamannnya.

Baca Juga: Isu Ketidakharmonisan Jenderal Andika Perkasa Dengan KSAD Dudung, Di Hujani Interupsi Anggota DPR

Rumah korban yang diketahui berada Jalan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Dikutip PORTAL NGANJUK berdasarkan keterangan dari Kapolres Lampung Tengah yakni AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan kronologis kejadian pembembakan itu.

Doffie menuturkan, Aipda Rudi Suryanto menodongkan pistol yang kemudian langsung menembak Aipda A Karnain hingga tembus punggung belakang.

Aipda Karnain (korban) sempat berlari masuk rumah akan mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar.

Namun, sebelum sampai di dalam kamarnya, Aipda Karnain sudah roboh bersimbah darah.

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ungkap Kapolres Lampung Tengah yakni AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada Senin, 5 September 2022.

Menurutnya motif polisi tembak polisi tersebut didasari adanya rasa sakit hati lantaran pelaku sering diintimidasi serta aibnya dibuka ke publik.

Pada Minggu, 4 September 2022 malam, pelaku melakukan penembakan karena merasa ia sudah gelap mata hingga tega menembak rekannya itu.

"Pelaku melihat di group whatsapp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," jelas Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," imbuhnya.

Ketika pulang dari piket, pelaku teringat perlakuan korban terhadapnya, mengingat saat itu sang istri juga dalam keadaan sakit.

"Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Ketika sampai di depan pagar rumah korban, korban kemudian menghampiri pelaku.

Lalu kemudian pelaku melakukan penembakan sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, pada saat kejadian itu ada saksi yang melihatnya.

"Saksi yang melihat membawa korban menuju rumah sakit Harapan Bunda Gunung Sugih, sementara pelaku melarikan diri," ujarnya.

"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," imbuhnya.

"Pelaku sudah ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ungkap Kapolres Lampung Tengah yakni AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Tengah pada Senin, 5 September 2022.

Terkini, pelaku yakni Aipda Rudi Suryanto terancam 15 tahun penjara dan di jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 184 tentang barang bukti.

Disisi lain, Pihak Polda Lampung bersama dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.

Ia juga mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184 dimana tentunya ada keterangan saksi, serta ada bukti surat bentuk petunjuk, oleh sebab itu korban divisum dan dilakukan otopsi.

Sementara itu, mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait  pasal 338 KUHP yang berbunyi.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler