Motif Pembunuhan Brigadir J Telah Dibongkar Bharada E, LPSK Kantongi Bukti: Skenario Ferdy Sambo Buyar

6 September 2022, 17:36 WIB
Kolase foto Bharada E dan Ferdy Sambo. //Antara/Laily Rahmawaty

PORTAL NGANJUK - LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyebut jika pihaknya sudah mengetahui motif Ferdy Sambo di balik pembunuhan Brigadir Yosua.

Terkait mofif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J tersebut telah di ungkapkan langsung oleh Bharada E.

Hasto Atmojo selaku Ketua LPSK mangaku mendapatkan sejumlah informasi dari Bharada E yang diketahui menjadi justice collaborator terkait kasus  pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hubungan Spesial 14 Tahun Putri Candrawathi dan Om Kuat Terungkap, Susi Pergoki Nyonya Sambo Digendong Sopir

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J semakin menemukan titik terang setelah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Fakta-fakta baru juga muncul setelah ia menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya itu.

Seperti sebelumnya, di awal kematian Brigadir J tersebut ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Baca Juga: Heboh Ruangan Rahasia di Rumah Ferdy Sambo yang Disebut Untuk Menyiksa Anggota Polisi, Begini Kata Polri

Namun, setelah berjalan dua bulan lamanya setelah kematian Brigadir Yosua, dugaan pelecehan seksual itu diragukan oleh berbagai pihak.

Berkat adanya keterangan Bharada E semua skenario palsu yang dirancang Ferdy Sambo soal pelecehan seksual terhadap sang istri menjadi berantakan.

Seperti yang diketahui, hal itu telah ditegaskan oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Iya ada dari keterangan Bharada E, tapi ya itu sebaiknya tidak kami buka," ucap Hasto pada Minggu, 4 September 2022.

Ia juga mengaku Bharada E telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui terkait rencana pembunuhan tersebut pada assesmen yang dilakukan itu.

Akan tetapi berdasarkan penelusuran PORTAL NGANJUK, motif pembunuhan tersebut pihak LPSK enggan untuk membongkar informasinya ke publik.

Pasalnya, hal itu merupakan bukan kewenangan LPSK.

"Iya (Bharada E sudah menyampaikan motif pembunuhan ke LPSK), tapi itu bukan kewenangan kami," tegasnya.

Sementara itu, LPSK saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E yang merupakan sebagai justice collaborator.

Selain itu, ia juga akan memastikan jika Bharada E tetap konsisten serta jujur dalam menyampaikan keterangan selaku justice collaborator (JC).

"Iya kan keterangan sangat kunci karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan. Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap," ungkapnya.

Di sisi lain, Komnas HAM menyimpulkan serta merekomendasikan laporan terkait hasil penyelidikannya yang menyebut bahwa adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu yang dilakukan Brigadir Yosua.

Kemudian, pihak Komnas HAM menyerahkan rekomendasi penyelidikannya itu ke kepolisian dan menyatakan telah mengakhiri upaya penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, pelecehan seksual di diduga kuat yang menjadi motif di balik pembunuhan berencana tersebut.

Hal ini telah di ungkapkan Beka Ulung Hapasara selaku Komisioner Komnas HAM melalui konferensi pers pada Kamis, 1 September 2022.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," ucap Beka.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," tambahnya.

Dalam laporan rekomendasi pihak Komnas HAM juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo merupakan  otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Extrajudicial killing terjadi perencanan rumah Saguling 3, peristiwa pembunuhan tidak dapat dijelaskan detail, karena adanya banyak hambatan,"  ujarnya.

Beka juga menyampaikan jika Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa kasus pembunuhan tersebut sebagaimana yang terlihat dalam rekonstruksi yang dilakukan pada beberapa waktu lalu.

"Ada obstruction of justice oleh pelbagai pihak. Kalau kita melihat rekonstruksi kemarin, itu juga butuh waktu karena harus detail dan teliti, apalagi kepolisian harus scientific crime," jelasnya.

Analisanya, pembunuhan Brigadir J adalah pembunuhan seseorang tanpa proses keadilan. Pelanggaran hak paling mendasar, hak hidup," tambah Beka.

Lebih lanjut, Komnas HAM menyebut tidak ditemukannya bukti penyiksaan terhadap Brigadir J melainkan hanyalah luka tembak.

"Tidak terdapat penyiksaan maupun penganiayaan pada brigadier j pada 8 juli di rumah eks kadiv propam, baik berdasarkan hasil otopsi pertama, maupun kedua," ungkapnya.

"Kita harus apresiasi dokter forensik, baik pertama atau kedua. Karena banyak isu, ditunggangi, tidak independen, karena diragukan. Hasil otopsi kedua menguatkan hasil dari otopsi pertama. Saya kira itu," imbuhnya.

Disisi lain, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memastikan pihaknya tidak menemukan rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo.

"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," ujar Andi pada Sabtu, 3 September 2022.

Sementara itu, terkait dugaan pelecehan seksual sebagaimana direkomendasikan Komnas HAM dan Komnas PA, laporannya itu akan ditindaklanjuti.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," pungkas Agus.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler