AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Hari Ini, Terkait Surat Senjata Api Bharada E?

8 September 2022, 19:15 WIB
Peran AKP Dyah Chandrawati di Kasus Brigadir J, Skenario Senpi Glock 17 Bharada E /tangkapan layar YouTube Polri TV

PORTAL NGANJUK AKP Dyah Chandrawathi menjalanisidang etik pada Kamis, 8 September 2022.

Mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi ProfesiPengamanan (Propam) Polri itu menjalani sidang terkaitpelanggaran etik ringan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa Dyah terbukti melakukan pelanggaran etikringan berdasarkan informasi dari Karo Wabprof.

“AKP DC masuk kategori pelanggaran kode etik ringanberdasarkan informasi dari Karo Wabprof,” kata Dedi Prasetyo, dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga: Erik ten Hag: MU Harus Menangkan Setiap Laga

AKP Dyah Chandrawathi menjabat sebagai Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div PropamPolri.

Atas perbuatannya, Dyah dimutasi dari jabatannya menjadiperwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi yang terlibat obstruction of justice.

Ke-23 anggota tersebut diduga tidak profesional dalammenanganai perkara TKP Duren Tiga, 22 Agustus 2022 lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa sidang DC menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Mengenal Lie Detector Alat Yang Dipakai Periksa Ferdy Sambo, Membuat Artis Ini Mencobanya Ternyata Hasilnya?

“(Sidang) diikuti empat saksi, yakni KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW,” kara Nurul.

Keempat saksi tersebut merujuk pada Kabag Renim Divisi Propam Polri Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, KasubbagauditBaggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Terdapat keterangan visual Dyah Chandrawati terkait suratsenjata api Bharada E yang disiarkan oleh TV Polri.

Namun, Nurul Azizah membantah hal tersebut. Ia mengatakanDC melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalandalam melaksanakan tugas,” tambah Nurul.

Baca Juga: Inilah Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Menggunakan Lie Detector, Apakah Hasilnya Sama?

Komisi Kode Etik Polri secara paralel melaksanakan sidang etikterhadap personel polisi yang terlibat obstruction of justice.

Saat ini tersisa tiga tersangka yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ketiganya masih menunggu giliran untuk dilakukan sidang etik.

Selama 30 hari kedepan, Biro Wabprof Polri menjadwalkansidang etik untuk  28 pelanggar etik lainnya. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler