BSU Ketenagakerjaan 2022 Belum Cair dan Tak Masuk Rekening, Ternyata Kendalanya Ini

15 September 2022, 14:40 WIB
BSU Ketenagakerjaan 2022 Belum Cair dan Tak Masuk Rekening, Ternyata Kendalanya Ini /BSU Kemnaker

PORTAL NGANJUK – Pemerintah kembali mencairkan bansos berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Bansos BSU 2022 akan langsung dikirimkan kepada pekerja yang memang memenuhi syarat untuk menerima BSU Ketenagakerjaan.

BSU 2022 mulai disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) mulai tanggal 12 September 2022, buat kamu pekerja yang belum menerima atau belum ada uang masuk ke rekening kamu, kenali kendala berikut.

Baca Juga: Kejagung Minta Berkas Perkara Ferdy Sambo Dijadikan Satu, Kenapa?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijanjikan oleh pemerintah sudah mulai disalurkan bagi pekerja yang memenuhi syarat.

BSU 2022 akan disalurkan dalam satu tahap dengan jumlah nominal sebesar Rp600.000.

Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat maupun pekerja yang mengeluhkan bahwa belum mendapatkan BSU yang dijanjikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bjorka Aktif Kembali Singgung Tim Cyber Indonesia Soal Penangkapan Pria Madiun Dan Jokowi

Banyak yang mengatakan bahwa dirinya hingga saat ini belum menerima transferan dana BSU Ketenagakerjaan.

Hal tersebut banyak dipertanyakan pekerja dimana banyak pekerja lain yang sudah mendapatkan BSU namun dirinya belum.

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan himbauan kepada masyarakat agar terhindar dari kendala-kendala sehingga mengakibatkan bantuan tidak masuk.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan himbauan agar pekerja yang bersangkutan koordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu juga diminta untuk pimpinan perusahaan memastikan data pekerja agar sesuai dengan sistem yang ada di BPJS Kesehatan.

"Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Kesehatan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan," dikutip dari lama website resmi Kementerian Ketenagakerjaan kemnaker.co.id 9 Sep, 2022.

Selain yang dihimbaukan oleh Kemnaker, ada beberapa kendala yang mengakibatkan bantuan kamu tidak cair dan tidak masuk dalam rekening kamu:

1. Kamu tidak termasuk dalam persyaratan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah.

2. Kamu sudah menerima bansos pemerintah yang lain seperti BPUM, PKH, dan Kartu Prakerja.

3. Data rekening yang kamu gunakan tidak terdaftar, tidak valid, dibekukan, atau tidak sesuai dengan NIK yang kamu gunakan untuk mendaftar BSU Ketenagakerjaan.

Pastikan kamu pekerja yang memenuhi syarat yakni warga negara asli Indonesia, kamu sebagai pengguna aktif BPJS Kesehatan, gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta, dan bukan sebagai PNS, Polisi, dan TNI.

Namun bagi kamu yang baru saja mendaftar bisa saja data diri kamu masih dalam tahap validasi sehingga hingga saat ini belum bisa dicairkan.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler