PORTAL NGANJUK – Kejaksaan Agung berharap berkasperkara Ferdy Sambo bisa dijadikan dalam satu rangkaianperistiwa.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkarasekaligus yaitu pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungKetut Sumadena mengatakan bahwa ada kemungkinan Ferdy Sambo di sidang dalam satu surat dakwaan.
Baca Juga: Bjorka Aktif Kembali Singgung Tim Cyber Indonesia Soal Penangkapan Pria Madiun Dan Jokowi
“Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkandalam satu surat dakwaan berdasarkan kewanangan penuntutumum,” ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepondi Jakarta, dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 15 September 2022.
Terkait pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KHUP.
Kemudian terkait tindakan menghalangi dan menghilangkanbukti elektronik dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Bripka RR Bongkar Skenario Tersembunyi Ferdy Sambo, Tempat Hingga Waktu Pertemuan Akhirnya Terungkap