Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP, Kenapa?

19 September 2022, 18:00 WIB
Putri Candrawathi Buka Suara, Ferdy Sambo Sangat Tidak Menyangka, Kuat Maruf Ungkap Semuanya /Diolah Dari Google

PORTAL NGANJUK – Ferdy Sambo tidak akan menghadiri sidang etik, Senin, 19 September 2022.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding akan melakukan sidang terkait kasus pembunuhan berencana dan upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jendral Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang hanya dihadiri oleh anggota sidang.

Baca Juga: Selain di Kamar, Bripka RR Beberkan Adegan Tikar, Putri Candrawathi Perintahkan Untuk Diam Saja

“Sidang nantinya hanya diharidi perangkat komisi banding dan sekretariat Romabprof Divpropam Polri,” kata Dedi lewat keterangan tertulis, dikutip dari ANTARANEWS, Senin, 19 September 2022.

Biro Pengawasan Profesi Divpropam Polri menjadwalkan sidang etik Ferdy Sambo dilakukan pukul 10.00 WIB.

Menurut Dedi, sidang komisi akan dipimpin oleh Jendral bintang tiga, Komisaris Jendral dan wakil komisi.

Baca Juga: 10 Inspirasi Nama Bayi Perempuan Kristen dalam Alkitab

Serta anggota yang merupakan jendral bintang 2 atau inspektur jendral.

Lebih lanjut, mekanisme sidang komisi banding sesuai dengan Pasal 79 Pepol Nomor 7/2022.

KKEP akan memeriksa dan meneliti berkas banding yang meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan peruntutan, ketiga nota pembelaan dan keempat putusan banding sidang KKEP, serta kelima banding.

Menurutnya KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Tewaskan 1 Orang, Begini Tanggapan Alvin Lie hingga Sebut Fungsi CCTV

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, persiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” ucap Dedi.

Dedi juga mengonfirmasi bahwa putusan sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan hari ini.

“(Putusan) hari ini juga infonya dari Propam,” tambahnya.

Ferdy sambo menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan berencana dan upaya menghalangi penyidikan pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo Beri Kesaksian Jujur, Fakta Baru di TKP Hingga Masalah Kejiwaan Mulai Terbongkar

Ketua komisi sidang KKEP memutuskan untuk memecat sambo, namun tersangka mengajukan haknya untuk banding.

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mantan Kadivpropam itu disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler