Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Kasus KDRT, Potensi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Hal Mengejutkan

6 Oktober 2022, 14:00 WIB
Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 5 Oktober 2022. /Tangkapan layar YouTube Jejak Newstainment

PORTAL NGANJUK - Kini diketahui bahwa hubungan rumah tangga dari pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang tidak bak-baik saja.

Pasalnya beberapa hari yang lalu, pedangdut Lesti Kejora melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian atas dugaan KDRT.

Kini kondisi Lesti Kejora pun disampaikan dokter masih memerlukan beberapa penanganan dan pendampingan dokter.

Baca Juga: Misteri Bisikan Om Kuat pada Istri Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap, Adegan Dapur Putri Candrawathi Mencuat

Hal ini tentu membuat banyak penggemar merasa khawatir dengan keadaan pedangdut itu.

“Kondisinya lemah banget," ungkap dokter yang menangani Lesti Kejora seperti dikutip dari kanal YouTube SCTV.

Selain itu, hasil visum juga mengungkap adanya luka memar di bagian leher Lesti Kejora hingga bengkak. Luka tersebut dikatakan Zulpan berasal dari cekikan yang dilakukan Rizky Billar.

Baca Juga: Lesty Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Buka Suara Persoalan Kasus KDRT, Pesan Whatsapp Dibuktikan oleh Sahabat

"Terdapat luka memar di leher bagian depan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri, serta tidak terdapat gangguan fungsi,” ucapnya.

Zulpan menjelaskan, luka-luka atau kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan yang berasal dari benda tumpul.

Sampai saat ini, tutur Zulpan, imbas dugaan KDRT yang dialami, Lesti Kejora tak mau bertemu dengan Rizky Billar.

“Ini sekarang sehabis kejadian ini si Lesti ini takut, trauma dan tidak mau pulang ke rumahnya di Gaharu itu. Dia sekarang ada dalam pengawasan keluarga," tuturnya.

Setelah dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora, akibat melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kini Rizky Billar kembali menjadi bahan perbincangan netizen.

"Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban," katanya.

Setelah mengetahui dugaan bahwa Rizky Billar berselingkuh, Lesti Kejora meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.

Sebelumnya, Lesti Kejora telah menjalani visum buntut tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Polisi mengungkap terdapat sejumlah luka di tubuh penyanyi dangdut asal Cianjur tersebut akibat kekerasan yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

"Terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri serta tidak terdapat gangguan fungsi," ujarnya.

Selebriti Rizky Billar bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, Kamis, 6 Oktober 2022.

Status hukum artis berusia 27 tahun tersebut berpotensi berubah setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis.

"Ya mungkin saja (penyidik langsung gelar pekara dan menaikan status sebagai tersangka). Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," ujar Zulpan.

Pasalnya, kata dia, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Rizky Billar yang berstatus saksi terlapor menjadi tersangka.

Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan terkait perkembangan terbaru kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora.

"Kemudian yang bersangkutan sudah meninggalkan rumah sakit juga, jadi kalau ada kabar yang menggunakan gips itu, pada saat di rumah sakit Bunda, saat meninggalkan rumah sakit masih dengan kondisi demikian akan tetapi sudah di rumah," ujar Kombes Endra Zulpan.

Selain itu menurut Zulpan, Lesti tidak mau satu rumah dengan Rizky Billar.

"Yang bersangkutan tidak ingin satu rumah dengan saudara Muhammad Rizky," ujarnya.

Hal ini lantaran Lesti mengalami trauma dan masih ketakutan dengan adanya dugaan KDRT yang dialaminya.

Berdasarkan Pasal 184 KUHP, dua alat bukti yang sah seperti hasil visum dan keterangan saksi, sudah cukup untuk bisa menetapkan status seseorang dalam suatu perkara menjadi tersangka.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ucapnya, dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News.

Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar hari ini dilakukan untuk memperjelas kasus tersebut dan membuka kemungkinan statusnya sebagai saksi terlapor menjadi tersangka.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler