Rizky Billar dan Lesti Kejora Damai, Pengacara Ajukan Restorative Justice, Begini Maksudnya?

14 Oktober 2022, 05:46 WIB
Usai dicekik dan dibanting, Lesti Kejora cabut laporan atas Rizky Billar /instagram/@rizkybillar

PORTAL NGANJUK - Suami Lesti Kejora, Rizky Billar sempat membeberkan telah melakukan perjanjian damai yang berujung pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pengacara Rizky Billar telah mengajukan restorative justice, hal ini ditujukan agar kasus KDRT yang terjadi bisa diselesaikan dengan cara damai.

Pernyataan sempat disampaikan oleh pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu pada 13 Oktober 2022.

Dia menyebut ingin menerapkan restorative justice terkait perkara KDRT yang terjadi.

Bukan tanpa alasan, kedua pihak disebut telah memaafkan dan ingin memilih jalur damai.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi jadi Tersangka, Ditahan Selama 20 Hari Bahkan Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara?

Melalui pernyataan dari pengacara, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menanggapi lewat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Dikatakan bahwa Lesti Kejora memiliki niat untuk mengurungkan laporannya, meskipun begitu polisi tidak langsung membebaskan Rizky Billar.

Zulpan menyebut pencabutan laporan adalah hak korban, namun proses pidana terus berlanjut, Rizky Billar tidak serta-merta langsung dibebaskan.

Memang kejutan sempat muncul, Lesti Kejora sempat hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan, bertepatan dengan telah diamankannya Rizky Billar selaku tersangka KDRT.

Meskipun niat Lesti Kejora ingin mencabut laporan, namun proses sesuai prosedur tetap dilaksanakan, apalagi status sang suami telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Rizky Billar Telah Resmi Ditahan, Lesti Kejora Muncul Ke Publik, Polisi Bocorkan Informasi Tak Terduga

Lantas apa maksud dari restorative justice yang sempat diutarakan Sitepu?

Mengutip keterangan dari Tony F. Marshall, yang disebut restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama sebagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

Jika mengacu pada keterangan ini, langkah restorative justice ditujukan untuk menemukan sebuah kesepakatan yang disetujui oleh seluruh pihak terkait, khususnya pada korban dan tersangka.

Langkah ini dilakukan untuk kepentingan bersama, setiap pihak bisa berdiskusi dan mengambil jalan terbaik untuk kepentingan ke depan.

Baca Juga: Bipolar Menjadi Perbincangan yang Cukup MenarikBelakangan ini, Sebenarnya Apa itu Bipolar?

Biasanya jika mengambil langkah ini akan ada catatan penting agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

Tidak ada format khusus mengenai isi dari restorative justice, keputusan murni dari diskusi antara 2 pihak atau lebih, fokus pada yang bersangkutan.

Tindakan bijak ini dipilih lantaran sejalan dengan pemikiran Lesti Kejora yang ingin mencabut laporan terkait kasus KDRT.

Kedua pihak bisa melakukan restorative justice dengan didampingi oleh pengacara, serta polisi untuk menjadi penengah.

Baca Juga: Waduh! Ini Dia 6 Negara yang Terancam Resesi Ekonomi 2023, Apakah Indonesia Termasuk? Simak Disini

Belum ada penjelasan lebih detail apa langkah selanjutnya yang terjadi kepada Rizky Billar maupun Lesti Kejora.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Beragam Sumber jdih.tanahlautkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler