Terbongkar! Terjadi Korupsi di Lokasi Samsat, Kerugian Capai Rp10,8 M, Begini Penjelasannya

20 Oktober 2022, 05:44 WIB
Pembayar Pajak Mengantre di Kantor Samsat Curup /Buyono/IKOBENGKULU.COM

PORTAL NGANJUK - Telah terjadi pengungkapan korupsi di pajak kendaraan, tepatnya di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Banten.

Tidak tanggung-tanggung, kerugian akibat korupsi yang dilakukan telah mencapai kerugian hingga Rp10,8 miliar.

Agenda selanjutnya dilakukan sidang korupsi dan diteruskan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang saksi diminta menceritakan kronologi kejadian, awal mula hingga terbukti bahwa ada oknum yang korupsi uang pajak menggunakan aplikasi Samsat.

Kejadian bermula dari keterangan saksi bernama Adri Ma’mun yang berprofesi sebagai PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Salah satu tugas yang dilakukan adalah mengelola sistem dari aplikasi Samsat Banten, biasa disebut dengan ‘Sambat’.

Baca Juga: One Piece: Senjata Mematikan Milik Para Kaisar Laut! Rupanya Luffy Miliki Senjata Ini

Tidak hanya terhubung dengan Samsat, aplikasi Sambat ikut bekerja sama dengan pihak polisi, PT. Jasa Raharja, hingga bank.

Adanya aplikasi Sambat diperuntukan mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan, menghindari antrean yang berkepanjangan.

Andri sempat menyebut dalam Pengadilan Tipikor Serang pada 19 Oktober 2022, sebelum ada penggelapan dia diminta untuk mengecek selisih pajak dari Jasa Raharja.

Setelah melakukan pengecekan ternyata ada selisih angka, serta ada perubahan nominal pajak yang harus dibayar lewat sistem Sambat.

Kejadian itu tidak terjadi baru-baru ini, melainkan telah diketahui adanya kejanggalan sekal 2 Desember 2021.

Saksi kemudian meminta pihak ketiga yang berasal dari PT. Aldrin Media Infotama untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Dituding Selingkuh Saat Masih Menikah Dengan Sule, ART Bongkar Kesaksian Mengejutkan

Mereka tentu memiliki hak akses karena sebagai penyedia jasa dari sistem Sambat.

Setelah dicari tahu ternyata ada kesalahan, contohnya pajak dari kendaraan baru beralih menjadi pajak kendaraan lama.

Sebagai contoh sempat ada mobil Fortuner, harusnya nilai pajak bisa mencapai Rp50 juta, sayangnya pada aplikasi justru tertulis nol.

Sangat tidak masuk akal dan tidak sepatutnya hal ini terjadi, selisih yang dirasakan sangat terasa.

Selain itu disebut bahwa harusnya ada sebuah tanda tangan pengesahan dari korektor selaku menjadi penanggung jawab.

Jika sedang terjadi koreksi pajak, seharusnya sistem tidak menjadi error atau tidak sesuai dengan semestinya.

Baca Juga: Rizky Billar Buka Suara Soal Boikot Media TV dan Radio, KPI Sampaikan Alasan Mencengangkan, Publik Terkejut

Petugas harusnya memberi tahu dan mengembalikan uang tersebut ke pihak pemilik kendaraan.

Persoalan utama terjadi pada perubahan status dari BBN 1 yang diperuntukan untuk mobil baru, kini diubah ke BBN 2 atau pajak mobil bekas.

Kini dari hasil sidang yang menjadi terdakwa sementara adalah Zulfikar yang menjadi Kasi Penetapan, bagian Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang.

Tidak hanya 1 terdakwa, ada beberapa oknum lain yang ikut serta dalam proses penggelapan pajak kendaraan di Samsat, mereka meliputi:

Baca Juga: Rizky Billar Mulai Buka Suara Soal Boikot Media TV dan Radio, KPI Sampaikan Alasan Mengejutkan, Publik Kaget

  1. Terdakwa Achmad Pridasya berprofesi menjadi pegawai administrasi
  2. M Bagza Ilham berprofesi menjadi honorer
  3. Budiyono berprofesi menjadi pembuat aplikasi pembayaran Samsat.

Tindak kasus korupsi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang masih didalami hingga saat ini.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler