Link Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Provinsi Jateng Tahun 2022, Cek Disini

9 Januari 2023, 13:31 WIB
Link Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Provinsi Jateng Tahun 2022, Cek Disini /

 

PORTAL NGANJUK - Berikut ini link pengumuman hasil pasca sanggah PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 2022.

Pelaksanaan masa sanggah dalam Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan dari tanggal 3 s.d. 5 Januari 2023, sedangkan masa menjawab sanggah dari tanggal 3 s.d. 9 Januari 2023.

Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah telah memperoleh hasil rekapitulasi untuk seleksi kompetensi pasca sanggah Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Tulungagung Paling Hits, Cocok Untuk Liburan!

Dalam berita yang dimuat di laman BKD Provinsi Jawa Tengah, peserta Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, yang telah mengajukan sanggah, jawaban sanggah dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing.

Bagi peserta yang telah lolos Seleksi Kompetensi, berhak mengikuti tahapan pemberkasan, serta usul NI PPPK.

Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi juga dimohon untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen, dalam rangka pemberkasan dan usul NI PPPK.

Baca Juga: LINK Live Streaming Semifinal Leg 2 Piala 2022 AFF Indonesia Vs Vietnam Hari Ini Senin 9 Januari 2022

Sementara untuk kelengkapan dokumen, akan  diinformasikan lebih lanjut oleh BKD Jateng dalam pengumuman resminya nanti, melalui website BKD Jateng.

Dalam peraturan yang dimuat BKD Jateng, Panitia Seleksi dapat menggugurkan pelamar yang sudah dinyatakan lulus, dengan alasan-alasan tertentu.

Alasan-alasan tersebut yakni, mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang sudah ditentukan, kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri, tidak memenuhi persyaratan lainnya, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Semifinal Piala 2022 AFF Indonesia Vs Vietnam Leg 2 Hari Ini Jam Berapa? Cek Link Live Streaming di Sini

Karena alasan-alasan diatas, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021, Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, panitia seleksi dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai PPPK.

Bagi anda peserta pengajuan sanggah  Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, anda dapat melihat pengumuman pasca sanggah DISINI. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler