Update Kasus Brigadir J, Dianggap Tak Berdasar Hukum, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ricky Rizal

27 Januari 2023, 17:00 WIB
Update Kasus Brigadir J, Dianggap Tak Berdasar Hukum, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ricky Rizal /Tangkapan Layar Instagram.com/@kureta.id

PORTAL NGANJUK – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga kiniu masih terus berlanjut.

Kini Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ricky Rizal tidak berdasar hukum.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam tanggapannya atau Replik atas pleidoi yang dibacakan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti,' ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Sehingga, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan dari pihak terdakwa Ricky dan turut menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.

“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer,” ujar jaksa.

Disamping itu Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyertakan nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam nota pembelaan atau Pleidoinya terkait ucapan terima kasih kepada beberapa pihak.

Mengenai hal tersebut, Mahfud menanggapinya dalam sebuah unggahan di Instagram pribadinya dengan mendoakan semoga Bharada E mendapatkan vonis ringan.

“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan,” tulis Mahfud dalam keterangan di Instagram-nya, Jumat 27 Januari 2023.

Namun Mahfud menyerahkan putusan vonis hukuman pidana Bharada E kepada majelis hakim yang berwenang.

“Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” ucap Mahfud.

“Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” tambahnya.

Mahfud mengapresiasi Bharada E yang telah membuka dan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dimana yang semula disebut merupakan peristiwa tembak menembak.

 

“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat scenario,

Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan,

Karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelap gulitakan,” papar Mahfud.

“Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” tandasnya.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD juga meminta semua pihak untuk menunggu vonis atas terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Tunggu vonis," kata Mahfud MD singkat saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait proses hukum Ferdy Sambo pada Kamis, 26 Januari 2023.

Sebelumnya Mahfud MD menyampaikan keyakinannya bahwa kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Mahfud saat itu ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan.

Ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," katanya.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2022.

Ia menepis berbagai isu mengenai dirinya yang beredar di publik.

Termasuk isu mengenai bandar narkoba, judi hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang,

Begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT,

Memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar,

Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar," ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Tiga terdakwa lainnya dituntut penjara selama delapan tahun yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, sedangkan terdakwa Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler