TOK! Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Resmi Dituntut 4 Tahun Penjara

1 Februari 2023, 12:30 WIB
Novariyadi Imam Akbari /

PORTAL NGANJUK - Salah satu terdakwa kasus penggelapan dana kemanusiaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari dituntut hukuman pidana empat tahun penjara.

Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini dinilai terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund(BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Bojonegoro Paling Hits dan Instagramable!

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Novariyadi didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dinilai meresahkan masyarakat atas perbuatannya yang menyalahgunakan dana kemanusiaan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Banyumas Paling Hits dan Instagramable!

Selanjutnya, pihak terdakwa akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang akan dilaksanakan pekan depan hari Selasa, 7 Februari 2023

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa menggelapkan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 dari Boeing Community Investment Fund (BCIF), dengan total dananya yang diselewengkan sebesar Rp117.982.530.997.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kota Probolinggo Paling Hits dan Instagramable!

Tiga terdakwa lain juga turut didakwa melakukan penggelapan dana, yakni mantan pendiri dan presiden ACT, Ahyudin.

Mantan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan mantan Senior Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana binti Hermain.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Wonosobo Paling Hits dan Instagramable!

Terdakwa Ahyudin telah divonis majelis hakim dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain divonis 3 tahun penjara.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler