Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya

15 Februari 2023, 12:38 WIB
Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Alasannya /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu  atau yang akrab disapa Bharada E yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kini telah divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim meyakini Bharada E terlibat dalam tindak pidana bersama atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua.

“Dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Eliezer dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata hakim, di PN Jaksel.

Hakim menilai Bharada E memiliki beberapa kali kesempatan dan rentang waktu yang cukup untuk membatalkan niat menghilangkan nyawa korban.

Salah satunya setelah mengokang senjata, hakim mengatakan Bharada E harusnya bisa melesatkan peluru tidak pada bagian tubuh yang vital, sehingga nyawa Yoshua tidak sampai hilang.

Baca Juga: Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya

Atas berbagai pertimbangan, hakim menyatakan terdapat unsur kesengajaan dalam rangkai perbuatan dan sikap batin Eliezer, yang menghendaki pembunuhan Yoshua.

"Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yoshua meninggal dunia. Unsur kedua terbukti," ujar hakim.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah lebih dulu mendapatkan vonis dari majelis hakim dengan vonis hukuman mati.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun bui, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman kurungan selama 13 tahun.

Lima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Ferdy Sambo, ia turut didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dituntut oleh JPU selama 12 Tahun

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Jaksa menjatuhi hukuman demikian sebab menilai Bharada E sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan,

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa ketika membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: BERPRESTASI! Ini 15 SD Terbaik di Sleman Menurut BANSM, Cek di Sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," kata JPU lagi.

Eliezer diyakini jpu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.

Hal memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatan.

Tuntutan JPU tersebut menuai kekecewaan sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya, Bharada E merupakan jusctice collaborator (JC) yang dinilai berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo cs. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler