Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya

- 13 Februari 2023, 17:10 WIB
Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya
Putusan Hakim Telah Ditetapkan! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Ternyata Ini Penyebabnya /Antara/Aprillio Akbar/

PORTAL NGANJUK – Update kasus Brigadir J terbaru, kini terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis maksimal, yaitu hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Pembacaan amar putusan yang disampaikan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pembacaan vonis digelar dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: BERPRESTASI! Ini 10 SD Terbaik di Kediri Berdasarkan BANSM Terbaru, Cek di Sini

Selain itu , hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 39 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,

Yang tanpa hak melakukan tindakan yang bersifat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan dilakukan secara bersama-sama,

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x