AG Kekasih Mario Dandy Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, Netizen: Tidak Adil!

13 April 2023, 14:19 WIB
AG Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, Netizen: Tidak Adil! /editornews.id/

PORTAL NGANJUK – Senin, 10 April 2023, AG, berusia 15 tahun, yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio (MDS):tersangka utama kasus penganiayaan David Ozora (DO) dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman tersebut sudah dipotong masa pembinaan yang dijalaninya.

Vonis yang diterima AG diketahui lebih ringan daripada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun penjara. Dikutip dari Portal Nganjuk Pikiran Rakyat Media Network, dalam sidang tersebut, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyampaikan:

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ujarnya.

 

Beberapa netizen berpendapat bahwa vonis yang diberikan tidak adil bagi David Ozora. Karena AG juga merupakan salah satu penyebab adanya penganiayaan tersebut.

Sedangkan ayah korban, Jonathan Latumahina menanggapi vonis dari Majelis Hakin untuk AG melalui cuitan singkatnya di Twitter pada 10 April 2023 lalu, yang berbunyi:

“One down, two more to go (satu tumbang, dua lagi),” katanya.

Selain itu, berdasarkan sumber yang didapatkan dari Portal Nganjuk Pikiran Rakyat Media Network, ia juga menuliskan:

“Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?” ujar Jonathan.

Kemudian ia menambahkan, "Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya."

 

Namun, dilansir dari Bogor Raya Pikiran Rakyat Media Network, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan hukuman AG tanpa mengesampingkan hal-hal yang memberatkannya, seperti: David Ozora mengalami kerusakan otak berat dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain itu, fakta bahwa AG berusia dibawah umur menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan hakim dalam memberikan putusan vonis. Sehingga diharapkan AG dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki dirinya di masa yang akan datang.

Melisa Anggraini, selaku kuasa hukum AG, menghargai apa yang sudah menjadi putusan hakim, meskipun hasil vonisnya dibawah tuntutan jaksa penuntut umum, ia tetap menghargainya. ***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler