Resmi! Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Caleg pada Pemilu 2024, Namun dengan Beberapa Syarat Ini

28 April 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi: Resmi! Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Caleg pada Pemilu 2024, Namun dengan Beberapa Syarat Ini /Unsplash/Damir Spanic

PORTAL NGANJUK - Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legistlatif di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota.

Peraturan tersebut termasuk mekanisme pendaftaran bagi para mantan narapidana yang ingin maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, mengungkapkan bahwa setelah terbitnya peraturan dan tahapan tersebut, ada persiapan yang harus dilakukan oleh para pendaftar untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Macam-Macam Asuransi Di Indonesia dan Kenali Jenis Kebutuhan, Simak Penjelasannya Disini

“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” jelas Rifan di Ambon, Kamis, 28 April 2023.

Calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) diharuskan mengunggah naskah asli dokumen pendaftaran dalam bentuk digital pada sistem informasi pencalonan (SILON).

Yakni mulai dari pengumuman pendaftaran hingga akhir masa pendaftaran.

“Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini menyosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang ada dalam persyaratan yakni telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Selain itu, seseorang yang ingin mencalonkan diri juga tidak boleh sedang menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Viral Film Kramat Tunggak Siskae Jadi Sorotan, Siskaee Perankan Sosok Ini, Link Streaming Resmi Jadi Incaran

Untuk mantan narapidana, ia juga harus menunggu selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ia juga diharuskan secara jujur dan terbuka mengumumkan bahwa ia adalah mantan terpidana, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang melakukan tindak pidana secara tidak sengaja atau tindak pidana politik karena pandangan politik yang berbeda dengan pemerintah yang berkuasa.

Kemudian, wajib mengundurkan diri bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Apakah anda setuju dengan peraturan tersebut? ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler