Macam-Macam Asuransi Di Indonesia dan Kenali Jenis Kebutuhan, Simak Penjelasannya Disini

- 27 April 2023, 16:40 WIB
waktu yang tepat memiliki asuransi
waktu yang tepat memiliki asuransi /Instagram @ojkindonesia.

PORTAL NGANJUK - Sebenarnya asuransi tidak hanya dimiliki oleh orang yang sudah menikah atau berkeluarga namun anda sebagai generasi milenial boleh untuk menggunakan dapat diklaim, adanya asuransi juga dapat menginvestasikan masa depan anda.

Pengertian asuransi adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung.

Premi sendiri yaitu sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia asuransi.

Baca Juga: Holding BUMN IFG Berangkatkan Ribuan Pemudik Lewat Program Mudik Gratis 2023

Di dalam Polis asuransi juga memuat Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis.

Klaim asuransi akan digunakan bila mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari dari suatu peristiwa yang tidak pasti.

Berdasarkan definisi asuransi, dalam Pasal 246 KUHD, terdapat empat unsur yang terkandung dalam asuransi, yaitu Pihak tertanggung (insured), Pihak penanggung (insure), Suatu peristiwa (accident) dan Kepentingan (interest).

Asuransi Jiwa

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x