Kasus Korupsi Surya Darmadi: Perbedaan Hukuman Kasus Korupsi di Indonesia dengan Negara Asia Lainnya

21 Juli 2023, 17:44 WIB
ilustrasi korupsi /Pixabay/mohamed_hassan /

PORTAL NGANJUK – Mengingat kembali, Surya Darmadi, terjerat kasus korupsi dan divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis 23 Februari 2023. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam putusan kasus korupsi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Surya Darmadi telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,23 triliun.

Jika Surya Darmadi tidak mampu membayar uang pengganti, maka Surya Darmadi harus menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun, dari kasus korupsi yang ia lakukan.

Surya Darmadi adalah pemilik PT Duta Palma Group, perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,64 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada PT Duta Palma Group yang tidak sesuai dengan prosedur.

Vonis kepada Surya Darmadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Surya Darmadi dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Lalu bagaimana jika dibandingkan dengan hukuman kasus korupsi di Negara Asia lainnya?

Kasus Korupsi di Indonesia-Singapura

Perbedaan hukuman kasus korupsi di Indonesia dengan di negara Asia Singapura adalah sebagai berikut:

Hukuman penjara: Di Indonesia, hukuman penjara untuk kasus korupsi maksimal adalah 20 tahun. Sementara di Singapura, hukuman penjara untuk kasus korupsi maksimal adalah seumur hidup.

Denda: Di Indonesia, denda untuk kasus korupsi maksimal Rp 1 miliar. Sementara di Singapura, denda untuk kasus korupsi maksimal adalah SGD 1 juta.

Pengembalian uang: Di Indonesia, koruptor yang telah dihukum wajib mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Sementara di Singapura, koruptor yang telah dihukum wajib mengembalikan uang yang telah dikorupsi beserta bunganya.

Denda tambahan: Di Indonesia, koruptor yang tidak mampu mengembalikan uang yang telah dikorupsi wajib menjalani hukuman tambahan. Sementara di Singapura, koruptor yang tidak mampu mengembalikan uang yang telah dikorupsi wajib menjalani hukuman tambahan dan/atau denda tambahan.

Hukuman sosial: Di Indonesia, koruptor yang telah dihukum juga akan mengalami hukuman sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat dan tidak mendapatkan pekerjaan. Sementara di Singapura, koruptor yang telah dihukum juga akan mengalami hukuman sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat, tidak mendapatkan pekerjaan, dan tidak boleh menjadi anggota parlemen.

Hukuman yang lebih berat di Singapura dibandingkan Indonesia untuk kasus korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan untuk mencegah terjadinya korupsi di masa yang akan datang.

Kasus Korupsi di Indonesia-China

Berikut adalah perbedaan hukuman kasus korupsi di Indonesia dengan di negara Asia China:

Hukuman penjara: Di Indonesia, hukuman penjara untuk kasus korupsi maksimal adalah 20 tahun. Sementara di China, hukuman penjara untuk kasus korupsi maksimal adalah hukuman mati.

Denda: Di Indonesia, denda untuk kasus korupsi maksimal Rp 1 miliar. Sementara di China, denda untuk kasus korupsi maksimal adalah RMB 500.000.

Pengembalian uang: Di Indonesia, koruptor yang telah dihukum wajib mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Sementara di China, koruptor yang telah dihukum wajib mengembalikan uang yang telah dikorupsi beserta bunganya.

Denda tambahan: Di Indonesia, koruptor yang tidak mampu mengembalikan uang yang telah dikorupsi wajib menjalani hukuman tambahan. Sementara di China, koruptor yang tidak mampu mengembalikan uang yang telah dikorupsi wajib menjalani hukuman tambahan dan/atau denda tambahan.

Hukuman sosial: Di Indonesia, koruptor yang telah dihukum juga akan mengalami hukuman sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat dan tidak mendapatkan pekerjaan. Sementara di China, koruptor yang telah dihukum juga akan mengalami hukuman sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat, tidak mendapatkan pekerjaan, dan dipenjara seumur hidup.

Hukuman yang lebih berat di China dibandingkan Indonesia untuk kasus korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan untuk mencegah terjadinya korupsi di masa yang akan datang.

Kasus Korupsi di Indonesia-India

Berikut adalah perbedaan hukuman kasus korupsi di india dengan di negara Asia India:

Hukuman penjara: Di Indonesia, hukuman penjara untuk kasus korupsi maksimal adalah 20 tahun. Sementara di India, hukuman penjara untuk kasus korupsi maksimal adalah seumur hidup.

Denda: Di Indonesia, denda untuk kasus korupsi maksimal Rp 1 miliar. Sementara di India, denda untuk kasus korupsi maksimal adalah INR 100 juta.

Pengembalian uang: Di Indonesia, koruptor yang telah dihukum wajib mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Sementara di India, koruptor yang telah dihukum wajib mengembalikan uang yang telah dikorupsi beserta bunganya.

Denda tambahan: Di Indonesia, koruptor yang tidak mampu mengembalikan uang yang telah dikorupsi wajib menjalani hukuman tambahan. Sementara di India, koruptor yang tidak mampu mengembalikan uang yang telah dikorupsi wajib menjalani hukuman tambahan dan/atau denda tambahan.

Hukuman sosial: Di Indonesia, koruptor yang telah dihukum juga akan mengalami hukuman sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat dan tidak mendapatkan pekerjaan. Sementara di India, koruptor yang telah dihukum juga akan mengalami hukuman sosial, seperti dikucilkan oleh masyarakat, tidak mendapatkan pekerjaan, dan tidak boleh menjadi anggota parlemen.

Hukuman yang lebih berat di India dibandingkan india untuk kasus korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan untuk mencegah terjadinya korupsi di masa yang akan datang.

Selain itu, pemerintah India juga telah membentuk Komisi Anti Korupsi (Lokpal) untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Lokpal memiliki kewenangan untuk memeriksa, menyelidik, dan menuntut kasus korupsi.

Hukuman-hukuman tersebut dapat berubah tergantung ringan-beratnya kasus korupsi yang dilakukan pelaku.

Hal yang perlu di ingat adalah, Korupsi termasuk tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan untuk merugikan keuangan negara atau masyarakat. Maka sudah sepatutnya di hukum sesuai kesalahannya, karena banyak merugikan pihak lain.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Terkini

Terpopuler