MUI: Silahkan Rapatkan Shaf Shalat Berjamaah Tapi Tetap Jaga Protokol Kesehatan

- 30 September 2021, 13:18 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis, mengimbau masyarakat untuk kembali merapatkan shaf saat sholat berjamaah dengan syarat tertentu.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis, mengimbau masyarakat untuk kembali merapatkan shaf saat sholat berjamaah dengan syarat tertentu. /Dok. Instagram @cholilnafis/

PORTAL NGANJUK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengizinkan umat Islam unruk merapatkan shaf shalat berjamaah.

Sebelumnya, pada bulan Mei 2021, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.

Komisi Fatwa menekankan bahwa dalam kondisi darurat pandemi, menjaga jarak saat salat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah.

Baca Juga: Berikut Daftar HP yang Tidak Dapat Mengakses WhatsApp Setelah Pembaruan 2021, Simak selengkapnya!

Demikian pula, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung ketika salat hukumnya boleh dan salatnya sah.

Fatwa menyatakan bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit karena hal tersebut merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Namun untuk saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membolehkan umat Islam untuk merapatkan shaf dalam menunaikan ibadah salat secara berjamaah.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Steam Deck, Konsol Game Murah Bertenaga PC!

Pasalnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengimbau umat merapatkan shaf salat berjamaah di masjid.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x