Kemendagri Sebut Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Namun Ada Syarat? Simak Ulasanya

- 8 Oktober 2021, 09:00 WIB
 Kemendagri Sebut Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Namun Ada Syarat? Simak Ulasanya
Kemendagri Sebut Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Namun Ada Syarat? Simak Ulasanya /Yusup Supriatna /PMJ News

PORTAL NGANJUK - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.

Baca Juga: Berlinang Emas, 8 Weton Ini Rezekinya Mengalir Deras Mulai September 2021!

Hal ini merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News.

Kendati begitu, Zudan menegaskan Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ramal Dirinya Meninggal Sebelum Umur 40 Tahun Karena Terkena Santet!

Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah