Kemenag: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Diundur ke 20 Oktober 2021

- 10 Oktober 2021, 09:30 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin. /Kemenag/

Sebelumnya, pemerintah juga pernah mengubah hari libur pada peringatan tahun baru hijriah yang seharusnya tanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah