Sebelumnya, pemerintah juga pernah mengubah hari libur pada peringatan tahun baru hijriah yang seharusnya tanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.