Kemenag: Produk Kosmetik dan Obat Wajib Memilik Sertifikat Halal

- 18 Oktober 2021, 18:15 WIB
Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag: Produk Kosmetik dan Obat Wajib Memilik Sertifikat Halal
Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag: Produk Kosmetik dan Obat Wajib Memilik Sertifikat Halal /https://www.kemenag.go.id/

Sertifikasi halal dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.

Baca Juga: Doa Kristen Sebelum dan Sesudah Belajar, Singkat dan Mudah Dihafalkan

Yaqut mengungkapkan, sejumlah upaya dan terobosan harus terus dilakukan.

Salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah.

"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x