Kemenag: Produk Kosmetik dan Obat Wajib Memilik Sertifikat Halal

- 18 Oktober 2021, 18:15 WIB
Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag: Produk Kosmetik dan Obat Wajib Memilik Sertifikat Halal
Menteri Agama Bapak Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag: Produk Kosmetik dan Obat Wajib Memilik Sertifikat Halal /https://www.kemenag.go.id/

PORTAL NGANJUK - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan produk obat-obatan.

Kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai Minggu, 17 Oktober 2021.

Hal tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Aturan ini mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Penjelasan Tritunggal Mahakudus dalam Pandangan Katolik

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021," jelas Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu, 17 Oktober 2021 dikutip dari PMJ News.

Menurut Yaqut, tahapan tersebut bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Rohani Katolik, Esensi ‘Seorang Nabi Dihormati Dimanapun Kecuali di Tempat Asalnya Sendiri’

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x