Sebarkan Konten Pornografi, Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE

- 22 Oktober 2021, 18:15 WIB
Sebarkan Konten Pornografi, Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE
Sebarkan Konten Pornografi, Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE /Instagram/@mohmahfudmd

PORTAL NGANJUK - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif Pasal guna menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Seperti, Pasal di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,3 Guncang Malang, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

"Secara pidana telah ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ITE bisa, ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32,” tutur Mahfud dalam siaran pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, dilansir dari PMJ News.

“Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus tersebut," sambung Menko Polhukam.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Harga PCR Test Bisa Lebih Murah dan Cepat, Simak Ulasanya

Ia memastikan pemerintah siap menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal. Alasannya, penegakan hukum pinjol ilegal pun sudah ditentukan.

"Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak,” ucapnya.

Baca Juga: HSN 2021, Kemenag Minta Santri Cegah Ideologi yang Merusak Persatuan Bangsa

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x