Rachel Vennya Beri Alasan karena Batal Hadir di Pemeriksaan Dugaan Pelat Nomor Palsu

- 25 Oktober 2021, 16:30 WIB
Rachel Vennya Beri Alasan karena Batal Hadir di Pemeriksaan Dugaan Pelat Nomor Palsu
Rachel Vennya Beri Alasan karena Batal Hadir di Pemeriksaan Dugaan Pelat Nomor Palsu /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PORTAL NGANJUK - Pemeriksaan selebgram Rachel Vennya terkait dengan penggunaan pelat RFS yang tidak sesuai dengan kendaraanya ditunda sementara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan, Rachel berhalangan hadir lantaran memiliki keperluan mendesak.

"Diundur ya. Alasannya dari sana tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan," kata Argo saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Begini Cara Agar Doa Segera Terkabulkan, Ada Cara Khusus kata Ustad Adi Hidayat!
Argo menyebut, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan istri Niko Al Hakim tersebut pada Selasa, 26 Oktober 2021 besok di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran.

"Diundur hari Selasa, (jam 10.00 WIB) sesuai dengan surat panggilan," terangnya.

Sebelumnya, Rachel memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 21 Oktober 2021 terkait dengan klarifikasi kabur karantina. Rachel turun dari mobil Vellfire dengan pelat B-777-RVN.

Baca Juga: Inilah Fakta Adzan yang Jarang Diketahui, UAH: Bukan Buatan Manusia!

Namun, saat selesai pemeriksaan, Rachel jutsru dijemput menggunakan mobil serupa dengan pelat berbeda, yakni B-139-RFS.

"Jadi kalau dari data base ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Zaidul Akbar Ungkap Air Terbaik Selain Zam-zam Untuk Lancarkan Peredaran Darah!

Jika dalam klarifikasi tersebut, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, maka ia berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah