Kemenkes Wajibkan Fasyankes Pasang QR Code Terintegrasi PeduliLindungi

- 6 November 2021, 10:00 WIB
Aplikasi Peduli Lindungi, Kemenkes Wajibkan Fasyankes Pasang QR Code Terintegrasi PeduliLindungi
Aplikasi Peduli Lindungi, Kemenkes Wajibkan Fasyankes Pasang QR Code Terintegrasi PeduliLindungi /Zona Surabaya Raya/

PORTAL NGANJUK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansinya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Berikut Ini Adalah 7 Tipe Gangguan Mental Pada Kesehatan Jiwa Manusia

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan pemasangan QR Code Pedulilindungi ini untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan pegawai dan pengunjung yang datang, serta pendataan situasi COVID-19 di lokasi tersebut.

"Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes," ujar Abdul Kadir seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat, 5 November 2021.

Baca Juga: Dengan Bersilaturahmi, Kita Bisa Dapatkan 7 Manfaat Berikut Ini

"Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya," sambungnya.

Kadir kemudian menginstruksikan kepada seluruh manajemen fasyankes segera memasang QR code aplikasi PeduliLindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada Kemenkes.

Untuk mekanismenya sendiri, kadir menjelaskan pertama, faskes mendaftar melalui laman https://cmsreg.dto.kemkes.go.id dan tunggu hingga mendapatkan verifikasi.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x