PORTAL NGANJUK - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan masyarakat yang berpergian menggunakan kereta pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantongi hasil tes PCR.
Sebelumnya, syarat perjalanan hanya cukup melakukan tes swab antigen.
"Aturan ini akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat, 17 Desember 2021.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pengeroyokan, Atlet MMA Ini Ditangkap Polisi
Menurut Eva, kebijakan terbaru ini didasari oleh ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.
Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berikut tiga aturan baru yang berlaku bagi penumpang sesuai SE Kemenhub itu antara lain:
Baca Juga: Waspada, Hujan Guyur Kawasan Puncak, Bendung Katulampa Bogor Siaga 3
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun