Ini Aturan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 20 Desember 2021, 15:05 WIB
Ini Aturan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ini Aturan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru /Zona Surabaya Raya/

PORTAL NGANJUK – Berikut adalah aturan baru protokol kesehatan untuk naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Untuk calon penumpang kereta api, ada beberapa syarat dan aturan baru untuk moda transportasi kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru.

Adapun aturan naik kereta api selama momen Natal dan Tahun Baru sudah diatur dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Oknum Dokter Kecantikan Asyik Main Game, Pasien Alami Cidera Berat Pada Wajah di Medan

Untuk penumpang usia di atas 17 tahun diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dosisi kedua dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Sedangakan untuk penumpang dengan usia 12 sampai dengan 17 tahun diwajibkan telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Atau dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin dan menunjukkan Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Apa yang Terjadi di Tanggal 21 Desember 2021? Ada Fenomena Alam Langka Antara Bumi dan Matahari

Adapun aturan protokol kesehatan untuk anak usia di bawah 12 tahun adalah dengan didampingi didampingi orang tua dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Sedangkan untuk kereta api lokal memiliki aturan protokol kesehatan yang lebih sederhana, sebagaimana dilansir Portal Nganjuk dari Portal Jepara dalam artikel “Aturan Protokol Kesehatan Naik Kereta Api saat Momen Natal dan Tahun Baru”.

Penumpang di atas 12 tahun diwajibkan telah menerima vaksin minimal dosis pertama atau menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding kereta api.

Demikian informasi tentang syarat dan aturan baru protokol kesehatan untuk naik kereta api saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).***(Ade Lukmono/Portal Jepara)

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Portal Jepara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah