Lima Aturan Baru Naik Pesawat di Libur Nataru, Berlaku Hari Ini

- 24 Desember 2021, 15:57 WIB
Lima Aturan Baru Naik Pesawat di Libur Nataru, Berlaku Hari Ini
Lima Aturan Baru Naik Pesawat di Libur Nataru, Berlaku Hari Ini /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

PORTAL NGANJUK - Pemerintah memperketat protokol kesehatan transportasi udara di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru) melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Para pelaku perjalanan wajib mematuhi syarat yang telah ditentukan.

"Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 24 tahun 2021. aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama nataru," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui keterangan resminya, Jumat, 24 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Bertema Natal yang Seru Ditonton Bersama Keluarga

Syarat perjalanan tersebut juga mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 di sektor penerbangan.

Berikut syarat dan regulasi naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali.

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: 11 Film Terbaru yang Rilis dan Tayang di Bulan Januari 2022, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Terlewat

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3.Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

4.Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jakarta Banjir Darah Akibat Perang, Ahli Spiritual Sebut Ibu Kota Harus Segera Dipindah

5. Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x